KPU setempat menggelar PSU di TPS 01 Desa Penarik guna menindaklanjuti rekomendasi terkait adanya pelanggaran Pemilu di TPS tersebut sehingga harus dilakukan PSU dari Bawaslu.
Bawaslu merekomendasikan satu TPS melakukan PSU atas usulan dari pengawas TPS yang menemukan sebanyak 15 orang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), DPTb dan daftar pemilih khusus (DPK) tetapi menggunakan hak pilih di TPS Ini.
Irsyad mengatakan, KPU sekarang ini sedang menyiapkan surat suara khusus untuk Pemilu presiden dan wakil presiden, kemudian berbagai formulir beserta Sampel di TPS ini.
Lembaganya akan mengambil surat suara Pemilu presiden dan wakil presiden sesuai dengan data DPT, DPTb dan DPK di TPS 01 Desa Penarik tersebut ke KPU provinsi setempat.
“Sekarang ini salah satu komisioner KPU setempat sedang mengecek data DPT, DPTb dan DPK di TPS 01 Desa Penarik. Selanjutnya kami meminta surat suara Pemilu presiden dan wakil sebanyak data tersebut,” ujarnya pula.
Terkait dengan adanya pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 01 Desa Penarik tersebut, ia menyatakan, lembaganya akan melakukan evaluasi internal terhadap masalah tersebut.
Ia menyatakan, bisa saja masalah ini masuk ke ranah etik dan persidangan kode etik terhadap penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu di TPS tersebut.
“Kalau ada penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, maka dia tidak bisa menjadi penyelenggara Pemilu pada periode berikutnya,” ujarnya.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019