Jakarta (ANTARA News) - Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan yang dilayangkan Perum Bulog terhadap Tommy Soeharto dan sejumlah mantan petinggi PT Goro Batara Sakti (PT GBS) serta Bulog akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11).
Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Bulog, Yoseph Suardi Sabda, mengatakan sidang rencananya akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB dengan dihadiri oleh kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat.
Perkara tersebut memasuki proses pengadilan (litigasi) setelah pihak penggugat dan tergugat tidak menemukan kata sepakat selama proses mediasi.
Mediasi perkara berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Selama mediasi, pihak penggugat melalui JPN mendesak tergugat untuk membayar kerugian negara dalam proses tukar guling antara PT GBS dan Bulog. Sementara itu, pihak tergugat bersikeras tidak akan membayar.
Gugatan perdata yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas kuasa dari Perum Bulog itu dialamatkan kepada empat pihak atas perbuatan melawan hukum dalam tukar guling antara Bulog dan PT GBS.
Keempat pihak itu adalah PT GBS, Hutomo Mandala Putra selaku Komisaris Utama PT GBS, Ricardo Gelael selaku Direktur Utama PT GBS, dan Beddu Amang selaku Kepala Bulog.
Perkara tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1228/Pdt.G/2007/ PN Jaksel. Para tergugat dituntut membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp500 miliar.
Perum Bulog merasa dirugikan dalam proses tukar guling, karena pergudangan Bulog di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seluas 50 hektare hanya ditukar dengan lahan rawa seluas 125 hektar di kawasan Marunda. (*)
Copyright © ANTARA 2007