"Dua TPS pemungutan suara ulang yakni di di TPS 3 Desa Argomulyo, Kecamatan Cangkringan dan TPS 52 Desa Caturtunggal Kecamatan Depok," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sleman Arjuna al Ichsan Siregar di Sleman, Minggu.
Menurut dia, dua TPS tersebut harus melakukan PSU karena ditemukan ada pelanggaran administrasi yakni ada masyarakat yang berasal dari luar daerah bisa mencoblos padahal mereka tidak termasuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).
"Pemilih dari luar daerah yang tidak termasuk dalam DPK dan DPTb bisa mencoblos dengan E-KTP. Padahal domisilinya bukan di situ sehingga di TPS tersebut harus dilakukan PSU," katanya.
Ia mengatakan, PSU dilakukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden. Sebab, untuk pemilih dari luar daerah hanya bisa memilih untuk presiden dan wakil presiden.
"Pelanggarannya hanya terdapat di surat suara presiden dan wakil presiden. Nanti yang diperkenankan mencoblos ulang adalah mereka yang masuk dalam daftar hadir pada 17 April 2019," katanya.
Arjuna mengatakan, untuk PSU harus segera dilakukan karena mengacu UU No 7/2017 tentang Pemilu, PSU harus dilakukan paling lama sepuluh hari pascapemungutan suara. Atau paling lambat 27 April 2019.
"Waktunya kami serahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya.
Bawaslu Sleman juga merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara lanjutan (PSL). Tempatnya di 11 TPS yang meliputi TPS 7, 34, 35, 65, 67, 82, 116 Caturtunggal, Depok.
"Kemudian di TPS 18, 116, dan 120 Maguwoharjo, Depok. Serta di TPS 63 Sariharjo, Ngaglik.
"Adanya PSL ini untuk mengakomodir pemilih yang tidak bisa mencoblos pada tanggal 17 April 2019 karena kehabisan surat suara. Baik itu pemilih yang termasuk dalam DPT, DPK, dan DPTb" katanya.
Ia mengatakan, yang direkomendasikan untuk PSL hanya pemilih yang sudah mendaftar ke TPS dan namanya sudah dicatat dalam formulir C7 namun di tanggal 17 April 2019 tidak bisa memilih karena surat suara habis.
"Prinsipnya siapa saja yang namanya sudah ada dalam C7 namun belum mendapatkan surat suara karena habis bisa ikut PSL," katanya.
Namun, kata dia, walaupun para pemilih punya formulir A5 tetapi namanya tidak terdaftar dalam formulir C7, maka mereka tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam PSL.
"Kami acuannya pada prosedur. Pemilih yang dilayani di TPS yang sudah mengisi daftar hadir, jadi kalau yang belum mengisi daftar hadir kami tidak bisa bertindak lebih jauh," katanya.
Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi mengatakan jika pihaknya sudah menerima rekomendasi untuk dilakukan PSU. Yaitu akan dilakukan pada Rabu (24/4).
"Ada dua TPS dan sudah kami lakukan pleno, untuk surat suaranya di TPS 3 Argomulyo sebanyak DPT 186 + 2 persen. Dan TPS 52 Caturtunggal yaitu sebanyak DPT 263 + 2 persen," katanya.
Sedangkan terkait dengan PSL, Trapsi mengatakan hingga pukul 12 siang kemarin, pihaknya belum menerima rekomendasi dari PPK. Sehingga belum mengetahui berapa surat suara yang dibutuhkan.
"Kalau sudah menerima rekomendasi, kami akan segera melakukan pleno dan meminta surat suara serta kelengkapan lainnya ke KPU RI melalui KPU DIY, pokoknya kami berusaha semaksimal mungkin," katanya.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019