"Intinya kami menunggu pihak Bawaslu, jika ada rekomendasi bila ada temuan mereka terhadap potensi pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan," ucap Ketua KPU Donggala, Unggul, Minggu.
Unggul mengemukakan, terkait pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan, sepenuhnya KPU menyerahkan kepada Bawaslu Kabupaten Donggala terkait hasil pengawasan dan pemantauan mereka di lapangan pada tanggal 17 April 2019.
Jika ada rekomendasi Bawaslu Donggala, kata Unggul, KPU Donggala akan memproses dan menindak lanjut sesuai ketentuan perundangan mengenai pemilu Pasal 372 dan 373.
"Terkait PSU dan pemungutan suara ulang kita serahkan sama Bawaslu, jika ada rekomendasi kita akan laksanakan sesuai aturan," sebut Unggul.
Ia mengutarakan, dari 869 TPS yang menyelenggarakan pesta demokrasi pemilu 2019, di Donggala, sampai saat ini KPU Donggala menerima rekomendasi dari Bawaslu terkait PSU.
"Saat ini sudah empat hari pascapemungutan suara, berarti sisa enam hari lagi batas rekomendasi Bawaslu dari 10 hari yang di berikan oleh UU Nomor 7/2017 terkait pemungutan suara ulang dan lanjutan," ujar dia.
Dia menyebutkan, saat ini semua dokumen terkait pemilu utamanya surat suara suda berada di kecamatan se-kabupaten Donggala. Dengan begitu, tidak ada lagi perhitungan di tingkat TPS di semua desa se-Donggala.
"Sekarang ada beberapa kecamatan di Donggala yang telah melangsungkan rekapitulasi atau pleno di tingkat kecamatan," kata Unggul.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019