Solok, (ANTARA) - Bawaslu Kota Solok, Sumatera Barat masih memproses dan memeriksa tambahan keterangan saksi serta kajian, dan bukti terkait kasus dugaan politik uang yang melibatkan seorang caleg dari partai peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati di Solok, Minggu menyatakan setelah menyepakati keterpenuhan syarat formil dan materil, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solok sudah melakukan klarifikasi ke sejumlah orang yang terkait dengan operasi tangkap tangan pada Senin dinihari (15/4) .
Triati juga menegaskan bahwa kasus tersebut tetap akan berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Ia juga menepis pihaknya tidak serius dalam menangani kasus ini.
"Pengembangan kasus ini tetap berlanjut. Bahkan, beberapa hari ke depan , Gakkumdu segera masuk ke proses Gakkumdu 2," katanya.
Jika dalam Gakkumdu 1 membahas keterpenuhan syarat formil dan materil, di Gakkumdu 2, pihaknya akan membahas pasal apa saja yang akan disangkakan dan menetapkan siapa saja yang jadi tersangka.
Mengenai dampak kasus ini terhadap calon legislatif yang terkait kasus ini, Triati menyatakan pihaknya belum bisa berkomentar lebih banyak. Namun ia menegaskan bahwa proses di Gakkumdu tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Keputusan final tetap di vonis pengadilan.
“Kami fokus menjalankan proses. Keputusan tetap di vonis pengadilan. Jadi, terkait dampak kepada calon legislatif kami belum bisa memberikan komentar. Namun yang jelas, kasus politik uang adalah pelanggaran serius dalam pidana Pemilu,” ujarnya.
Ia menegaskan proses kasus tersebut masih terus berjalan. Sampai saat ini pihaknya masih melengkapi berkas dengan menambah keterangan saksi serta mendalami kajian terhadap kasus tersebut.
Sementara Komisioner KPU Kota Solok Ilham Eka Putra, mengatakan terkait kasus politik uang salah satu calon legislatif pihaknya tetap mengikuti proses di Gakkumdu. Pihaknya menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.
“Untuk prosesnya, KPU menunggu keputusan pengadilan yang telah inkrah. KPU akan menjalankan keputusan dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Solok melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap satu pelaku politik uang (money politic) di Kota Solok, Senin dini hari (15/4).
Kejadian berawal dari keluarga dari salah satu calon legislatif inisial JE ketahuan memberi uang kepada masyarakat. Kemudian pelaku dilaporkan dan ditangkap jajaran Polres Solok Kota.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019