Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi, saat dihubungi, Minggu mengatakan hasil penyidikan tim akhirnya pelaku pembakaran kotak suara Pemilu 2019 berhasil diamankan tiga orang, yakni warga Sungai Penuh dan Kerinci.
Hasil penyelidikan tim gabungan Polda dan Polres akhirnya pada Minggu, 21 April 2019 sekitar pukul 08.00 WIB tim gabungan melaksanakan giat pengungkapan kasus pembakaran kotak surat suara TPS 1, 2, dan 3 Desa Koto Padang, wilayah Kota Sungai Penuh tersebut.
Tim gabungan dibantu anggota Brimob Polda Jambi berjumlah 15 personel melakukan penangkapan terhadap pelaku pembakaran dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
"Sasarannya adalah para pelaku pembakaran kotak surat suara TPS dan dalam giat tersebut tim gabungan mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran," kata Edi Faryadi.
Dari ketiga orang yang diamankan tersebut hasil pemeriksaan tim ditetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Robin Janet alias Robin (31) petugas Panwascam Kecamatan Tanah Kampung, Desa Tanjung Karang RT 02, Kota Sungai Penuh, Kerinci dan yang bersangkutan ditangkap di TKP pembakaran kotak surat suara.
Kemudian Khairul Saleh alias Saleh (53) merupakan caleg PDIP, pekerjaan swasta alamat Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, ditangkap oleh tim gabungan di Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat dimana saat ditangkap pelaku sedang bersembunyi di rumah penduduk.
Sedangkan Azwarlis (55) pekerjaan PNS alamat Desa Pendung Hiang RT 01, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, yang datang menyerahkan diri ke Polres Kerinci dengan diantar oleh keluarganya itu, kini statusnya sebagai saksi.
Ketiga orang tersebut saat ini diamankan di Polres Kerinci oleh tim gabungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan situasi Kamtibmas usai penangkapan tidak terjadi perlawanan dari warga masyarakat dan telah diberikan arahan serta pembinaan oleh Tim Polres Kerinci, kata M Edi Faryadi.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019