Sidoarjo (ANTARA News) - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam musibah luapan lumpur di kawasan eksplorasi Lapindo Brantas Inc di Porong, Sidoarjo, Jatim dan sekitarnya.
"Indikasi pelanggaran HAM sangat kuat karena banyak masyarakat, anak-anak, dan perempuan yang kehilangan haknya," kata anggota Komnas HAM, Syafrudin Ngulma Simeulue, di Porong, Sidoarjo, Minggu.
Di sela-sela kunjungan ke lokasi pengungsian di Pasar Baru Porong, Sidoarjo, ia menyatakan masyarakat kehilangan hak atas tanah dan rumah, anak-anak kehilangan hak atas pendidikan, dan perempuan yang kehilangan hak sebagai ibu rumah tangga.
"Jadi, indikasi pelanggaran HAM itu ada. Tapi kami masih menyusun bentuk pelanggaran HAM yang terjadi dan siapa yang bertanggung jawab agar jelas solusi untuk itu," katanya menegaskan.
Mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jatim itu menuturkan, Komnas HAM sudah membentuk tim baru untuk musibah lumpur guna mengkaji semua yang sifatnya melanjutkan dari tim Komnas HAM periode 2002-2007.
"Tim baru sudah turun ke kawasan lumpur pada Sabtu (17/11) malam untuk bertemu sejumlah LSM, diantaranya LBH. Kemudian Minggu (18/11), melakukan pertemuan dengan korban lumpur," katanya.
Menurut dia, ada dua hal baru yang dikaji terkait korban lumpur, yakni adanya korban di luar tanggul lumpur sebagaimana diatur Perpres 14/2007 yang hingga kini belum mendapatkan perhatian sama sekali, padahal mereka kehilangan rumah dan tanah.
"Temua baru lainnya, adalah 70 pedagang buah yang menyewa lahan PT KAI untuk berjualan buah. Namun mereka tidak mendapatkan ganti rugi sama sekali, padahal mereka pedagang yang resmi menyewa lahan PT KAI dengan membayar uang sewa," katanya mengungkapkan.
Setelah itu, tim Komnas HAM akan bertemu wakil rakyat di DPRD Sidoarjo, Bupati Sidoarjo, dan BPLS pada Senin (19/11), kemudian bertemu Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan tim ahli dari ITS pada Selasa (20/11).
"Kami akan menyelesaikan kajian pada 10 Desember mendatang, kemudian kami akan membahas dalam rapat paripurna Komnas HAM yang hasilnya akan disampaikan kepada presiden dan DPR RI dalam bentuk rekomendasi," katanya menambahkan.
Ia menyatakan, pemerintah merupakan penanggung jawab utama, karena perjanjian kontrak dilakukan antara pemerintah dengan Lapindo Brantas Inc.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007