Surabaya (ANTARA) - Sedikitnya dua tempat pemungutan suara di Kota Surabaya, Jawa Timur, direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu untuk digelar pemungutan suara ulang karena terdapat pelanggaran pada saat pelaksanaan Pemilu 2019 pada Rabu (17/4).
"Ada dua TPS (tempat pemungutan suara) yang harus melaksanakan PSU (pemungutan suara ulang)," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Agil Akbar kepada Antara di Surabaya, Minggu.
Menurut dia, pihaknya sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nomor 435/K.JI-38/PM.05.02/ IV /2019 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang.
Adapun dua TPS yang direkomendasikan Bawaslu Surabaya untuk digelar PSU adalah TPS 28 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar dan di TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri.
Agil menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 28 dan TPS 11 telah ditemukan pelanggaran berupa adanya pemilih yang memiliki KTP elektronik luar daerah Surabaya dan tidak memiliki surat A5 KPU, namun tetap dilayani oleh petugas KPPS.
Untuk itu, lanjut dia, sesuai Pasal 372 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut, pertama pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan- perundang- undangan.
Kedua, petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangan, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan, ketiga petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan ketiga pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Selain itu, lanjut dia, pasal 373 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
"Sesuai pasal 373 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota," katanya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019