Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilu 2019 secara serentak di 11 tempat pemungutan suara dan pemungutan suara lanjutan di dua TPS daerah ini.
"Pada dua hari ini kami menerima penerusan rekomendasi yang disampaikan panwascam ke PPK kemudian ditembuskan ke KPU berkaitan dengan adanya pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di Bantul," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu.
Menurut dia, sesuai rekomendasi, pelaksanaan PSU di 11 TPS dan PSL di dua TPS tersebut tersebar di delapan kecamatan. Pemungutan suara akan dilaksanakan secara parsial, jadi tidak semua dilakukan untuk semua jenis surat suara Pemilu 2019.
TPS itu antara lain di wilayah Kecamatan Sewon, yakni Desa Bangunharjo di TPS 03 dan TPS 25 melaksanakan PSU untuk jenis surat suara pasangan presiden dan wakil presiden, kemudian Desa Panggungharjo di TPS 76 dilaksanakan PSL untuk 24 pemilih, 14 pemilih dalam DPT dan 10 DPK untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Kemudian di Pandak, TPS 19 dilaksanakan PSU surat suara presiden, di TPS 33 Gilangharjo dilaksanakan PSU untuk jenis surat suara presiden, dan di TPS 51 Desa Gilangharjo dilakukan PSU untuk empat jenis surat suara yaitu presiden, DPR RI, DPD dan DPRD provinsi Dapil tiga.
Selanjutnya di Kecamatan Srandakan, yakni Desa Poncosari di TPS 18 melaksanakan PSU untuk surat suara presiden dan DPR RI. Kemudian Kecamatan Imogiri di Desa Sriharjo di TPS 10 dilakukan PSU untuk surat suara presiden, DPR RI, dan DPD RI.
Kemudian Kecamatan Banguntapan di Desa Singosaren TPS 09 dilakukan PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Kecamatan Bambanglipuro di Desa Sidomulyo TPS 07 dilaksanakan PSU untuk presiden dan wakil presiden, dan Desa Sumbermulyo TPS 02 dilaksanakan PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Di Kecamatan Kretek TPS 19 dilakukan PSU untuk surat suara presiden dan wakil presiden, serta Kecamatan Kasihan di Desa Tamantirto TPS 33 PSL untuk 10 pemilih dalam DPT untuk mendapatkan surat suara presiden dan wakil presiden.
"PSU dan PSL di Bantul direncanakan dilaksanakan pada Sabtu, 27 April, hari terakhir kesempatan kita untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, karena PSU sesuai regulasi batas maksimal 10 hari setelah hari H (17 April)," katanya.
Didik mengatakan proses terjadinya PSU maupun PSL ini tidak semata-mata bermuara pada ketidakpahaman anggota KPPS di TPS, karena dari informasi dan kronologi didapatkan KPU bahwa peran pengawas TPS yang kurang optimal dalam proses pengawasan.
"Di beberapa tempat kami dapatkan informasi atau konfirmasi dari KPPS bahwa ada kecenderungan juga di beberapa TPS, pengawas TPS ini kurang memberi peran preventif atau peran pencegahan terkait pemilih yang tidak menggunakan (formulir) A5," katanya.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019