"Berdasarkan hasil Rapat Pembahasan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), pengusutan kasus ini tidak dilanjutkan karena unsur pidananya tidak terpenuhi," kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu petang.
Ia mengatakan berdasarkan hasil klarifikasi, perbuatan yang dilakukan oleh Ketua PPS Desa Sidabowa berinisial TS dan salah seorang anggotanya berinisial EL pada hari Jumat (19/4), sekitar pukul 21.00 WIB, di gudang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Patikraja yang berlokasi di Balai Desa Notog itu atas instruksi Ketua PPK Patikraja berinisial S.
Dalam hal ini, TS dan EL membongkar segel 21 kotak suara dari Desa Sidabowa yang tersimpan di gudang logistik PPK Patikraja untuk mengambil sampul berisi dokumen C1 yang tersimpan di dalamnya guna keperluan sinkronisasi perolehan suara.
"Dari hasil investigasi dan klarifikasi, Ketua PPK Patikraja melakukan kesalahan administrasi prosedural pemahaman regulasi dalam tahapan. Kami rekomendasikan sanksi administrasi atas pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Ketua PPK Patikraja," katanya.
Ia mengatakan rekomendasi pemberian sanksi administrasi tersebut untuk sementara hanya ditujukan kepada Ketua PPK Patikraja karena sumber permasalahan yang melibatkan TS dan EL berawal dari instruksi yang bersangkutan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyumas Saleh Darmawan mengatakan unsur niat jahat dalam perkara tersebut tidak ada.
"Hal itu ditinjau dari unsur materil peristiwa, yaitu pelaksanaan membongkar kotak suara dilakukan atas perintah dari Ketua PPK Kecamatan Patikraja melalui grup 'WhatsApp' PPS Pemilu 2019 Patikraja," katanya.
Ia mengatakan dalam grup "WhatsApp" tersebut, Ketua PPK Patikraja menyampaikan "Mohon supaya mempercepat proses rekap, maka bagi yang belum harap melakukan sinkronisasi dengan baik, bila ada yang belum klop/merah, harap segera diselesaikan kalau memang perlu, buka kotak suara, silakan ke Notog".
Oleh karena ada instruki yang disampaikan oleh Ketua PPK Patikraja melalui grup "WhatsApp", kata dia, TS dan EL melakukan perbuatan tersebut untuk mengambil sampul berisi dokumen C1 yang tersimpan di dalam kotak suara.
"Berdasarkan peristiwa tersebut, pada saat ditelepon oleh Bu Dewi (anggota PPK Patikraja, red.) dan terduga ternyata kembali ke PPK Patikraja. Apabila dilihat dari unsur niat, terduga tidak ada niat untuk melakukan suatu kejahatan, dan saat akan melakukan pengambilan C1 guna mensinkronkan data rekapan, kedua pelaku bertemu dengan Bu Dewi," katanya.
Ia mengatakan bahwa kotak suara tersebut merupakan kewenangan PPK Patikraja dan perbuatan pengambilan C1 di Balai Desa Notog sudah diberitahukan oleh kedua pelaku kepada salah seorang petugas bahwa hal itu dilakukan atas dasar perintah Ketua PPK Patikraja.
"Berdasarkan keseluruhan hasil uraian, kajian, dan analisis terhadap keterangan saksi, analisis barang bukti, dan analisis hukum tentang unsur Pasal 534 junto Pasal 535 juncto Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan 'mens rea', sehingga dugaan pidana tidak dapat diregister atau ditindaklanjuti," katanya.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019