Palu (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) bakal menjaring masukan, ide dan gagasan untuk penguatan strategi pemberdayaan demi memenuhi hak-hak perempuan pascabencana gempa, tsunami dan likuifaksi di Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong.

Kepala DP3A Sulawesi Tengah Ihsan Basir mengemukakan, penguatan strategi pemberdayaan untuk pemenuhan hak perempuan, di lakukan lewat dialog yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, LSM pemerhati perempuan dan komponen masyarakat lainnya.

"Iya, ini salah satu kegiatan yang kami laksanakan dalam momentum hari Kartini. Harapannya agar pemberdayaan perempuan dapat dilakukan dengan strategi yang baik, sehingga penanganannya terarah," ucap Ihsan Basir, di Palu, Minggu.

Dialog ini, sebut Ihsan, tidak hanya semata-mata mengenai strategi, tetapi juga untuk kepastian jaminan pemerintah terhadap kaum hawa, utamanya di daerah terdampak bencana, terkait jaminan hidup, kualitas hidup mereka di masa akan datang.

Ihsan mengakui bahwa DP3A Sulteng melibatkn UN Women, salah satu lembaga yang peduli terhadap pemenuhan hak-hak perempuan, untuk melakukan koreksi terhadap kelembagaan/peran DP3A di kabupaten/kota se-Sulteng.

"Saya juga meminta UN Women untuk memberikan laporannya, untuk internal assessment bagi Dinas P3A Provinsi, Kabupaten Donggala, Sigi, Parigi Moutong dan Kota Palu," ujar Ihsan.

Ihsan menyebut saat dan pascabencana banyak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, baik di lokasi pengungsian maupun di luar penampungan (shelter) pengungsian. Hal ini menjadi salah satu masalah yang di temui dan di sampaikan langsung oleh korban bencana di 12 Tenda Ramah Perempuan (TRP) yang ada di lokasi pengungsian.

"Terdapat 12 TRP. Di sini menjadi awal masuk sebagai tempat transit aspirasi mengenai pemenuhan hak perempuan dan anak," ujar dia. Menurut dia, TRP memiliki peran yang sangat baik di pengungsian, untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, diskusi dan sebagainya.

TRP perlu dilegalkan dalam skala strata bawah di pengungsian pascabencana dalam upaya pemenuhan hak, perlindungan terhadap perempuan. Di sisi lain, kata dia, perlu kerangka regulasi daerah, terkait perencanaan dan pemenuhan hak, perlindungan perempuan pascabencana.

Regulasi itu perlu mengatur tentang keikutsertaan atau partisipasi perempuan dalam asistensi anggaran daerah. "Disini kelompok perempuan dan anak perlu terlibat. Karena, mereka mengetahui tentang masalah yang di hadapi oleh perempuan dan anak," ujar dia.

Ihsan mengutarakan, hal ini penting dilakukan pascabencana Sulteng. Lewat keterlibatan itu kelompok perempuan, kelompok rentan, kelompok anak, dapat mengajukan usulan program kegiatan, yang selanjutnya di respon berdasarkan data-data autentik dan faktual.*


Baca juga: Dilema "Kartini" segudang prestasi pastikan pemilu aman

Baca juga: Dubes: R.A. Kartini bawa wanita Indonesia maju dan berjati diri


Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019