Denpasar (ANTARA) - Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan menyatakan hasil pemeriksaan Labfor Mabes Polri Cabang Denpasar, menyimpulkan penyebab kebakaran di terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai, Bali, 19 April 2019, pukul 16.30 WITA, akibat korsleting Miniature Circuit Breaker (MCB) atau salah satu komponen instalasi listrik di lokasi.
"Hasil penyelidikan tim Labfor dan Inafis, kebakaran di lantai 1 Terminal Domestik Ngurah Rai akibat korsleting MCB, lokasi api pertama berasal di panel 102 atau PPG 1.2," ujar Kapolresta di Polsek Bandara Ngurah Rai, Kuta, Minggu.
Dari hasil analisa, api kebakaran ditegaskan kembali bahwa hal itu merupakan akibat kegagalan atau hubungan arus pendek MCB yang mengalami terbakar akibat komponen kabel yang meleleh akibat panas.
Sementara itu, Kalabfor Mabes Polri Cabang Denpasar, Kombes Pol. Nyoman Sukena, menegaskan, timnya sudah melakukan pemeriksaan cukup panjang terkait penyebab kebakaran ini.
"Setelah dilakukan olah TKP empat jam pada Sabtu (20/4) dengan mengkroscek kabel satu per satu, penyebab api pertama dari adanya MCB pada panel ppg1.2 yang bermasalah," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, juga disimpulkan bahwa penyebab kebakaran karena adanya hubungan singkat arus listrik pada MCB fase R. "Ini bisa dipastikan karena masalah listrik," ujarnya.
Untuk itu, dari hasil pemeriksaan korsletnya ini karena meleleh pada kawat MCB sehingga ada percikan api.
Menurut dia, kondisi kabel sebelum terbakar masih bagus dan kemungkinan kebakaran terjadi akibat akumulasi panas pada kawat yang mengakibatkan kawat di dalam kabel meleleh.
Saat terjadi kebakaran, ditambahkan Rudi, ada 17 pemadam kebakaran yang diterjunkan untuk memadamkan api.
"Api bisa dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran," katanya.
Sementara, pihak Angkasa Pura di Bandara Ngurah Rai Bali menyebutkan nilai kerugian akibat kebakaran mencapai Rp4 miliar.
Baca juga: Kebakaran Bandara Ngurah Rai Bali sudah dipadamkan
Baca juga: Terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai terbakar
Pewarta: Naufal Fikri Yusuf
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019