"Menurut saya elemen negara yang punya otoritas untuk itu adalah Presiden. Presiden saya kira bisa ambil tindakan cepat untuk itu dengan tidak mempersulit mekanisme," tutur Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, Minggu.
Menurut Titi Anggraini, iktikad baik pemerintah diperlukan agar pemberian santunan lebih cepat diberikan kepada anggota KPPS yang gugur membawa nama baik demokrasi Indonesia di mata dunia.
Yang dilakukan petugas KPPS berkaitan dengan pergantian elite penyelenggara negara, tutur Titi Anggraini, sehingga tidak ada alasan untuk menjadikan santunan sebagai isu politik yang perlu kehati-hatian.
"Tidak perlu berhati-hati untuk mengambil langkah karena problem yang kita hadapi ini adalah problem nyata yang tidak perlu jadi konsumsi politik kalau memang itu mau dilakukan," tutur dia pegiat pemilu itu.
Hingga sekarang skema asuransi untuk anggota KPPS tidak pernah ada, padahal semestinya negara memberi kompensasi yang sepadan untuk anggota KPPS yang terluka atau kehilangan nyawa karena kecelakaan kerja.
Dengan banyaknya korban meninggal pada penyelenggaraan Pemilu 2019, ucap dia, pemerintah harus memikirkan skema asuransi untuk petugas KPPS.
Titi Anggraini menyebut apabila dibandingkan dengan pemilu pada 2004, 2009 dan 2014, korban meninggal selama Pemilu 2019 paling banyak.
Sejauh ini tercatat 12 petugas KPPS di Jawa Barat meninggal dunia saat bertugas, tiga di Lampung dan delapan di Jawa Tengah.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019