Jambi (ANTARA) - Kapal patroli TNI AL dari tim F1QR Lanal Palembang dan anggota Posmat Kampung Laut, Jambi, berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 128 ribu ekor atau senilai Rp19,5 miliar yang hendak diselundupkan ke Singapura.
Komandan Lanal Palembang Letkol Laut (P) Saryanto, di Jambi, Minggu, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (21/4) sekitar pukul 01.30 WIB di perairan Lambur Luar, Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Jambi, dengan menangkap dua orang pelakunya yang sedang mengemudi kapal cepat (speedboat).
Saat ditangkap, "speedboat" tanpa nama itu sedang mengangkut benih lobster di perairan Lambur Luar Tanjung, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, langsung diamankan kapal patroli TNI AL.
Selain mengamankan 128 ribu benih lobster yang dikemas dalam 20 boks styrofoam, petugas Danlanal juga menangkap dua orang pelaku yang diketahui warga Kota Jambi.
Kasus itu bisa diungkap anggota Danlanal setelah awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya "speedboat" yang akan melakukan upaya penyelundupan benih lobster di perairan Lambur Luar Tanjung.
Kemudian kapal patroli TNI AL menggelar operasi di perairan melakukan penyelidikan pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap "speedboat" yang dicurigai membawa barang ilegal tersebut.
"Tim F1QR Lanal Palembang dan anggota Posmat Kampung Laut, Jambi, selanjutnya melaksanakan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan terhadap 'speedboat' tersebut," kata Saryanto di kantor BKIPM Jambi saat menyerahkan barang bukti 128 ribu ekor benih lobster tersebut untuk di lepasliarkan kembali ke Kepulauan Natuna, Kepri.
Akhirnya "speedboat" tanpa nama dengan mesin Yamaha 40 PK berhasil dikejar petugas. Tanpa ada perlawanan, pelaku menghentikan "speedboat" tersebut dan menyerah usai petugas menghadangnya.
Setelah digeledah, ternyata "speedboat" tersebut membawa barang ilegal berupa 128 ribu benih baby lobster yang dimuat di 20 boks styrofoam.
Saat diperiksa ternyata ke-20 boks tersebut terdiri atas 19 boks berisi benih lobster jenis pasir dengan jumlah total 121.600 ekor dan satu boks berisi benih lobster jenis mutiara dengan total 6.400 ekor.
"Dengam demikian jumlah keseluruhan benih lobster itu sebanyak 128.000 ekor atau bila dikonversi senilai Rp19,5 miliar," kata Saryanto didampingi Kepala BKIPM Jambi Paiman.
Setelah diperiksa untuk rinciannya benih lobster jenis mutiara sebanyak 6.400 ekor dengan harga jual Rp200.000 per ekor, sehingga total uang negara yang berhasil diselamatkan Rp1,28 miliar.
Sedangkan untuk benih lobster jenis pasir 121.600 ekor dikali Rp150.000 per ekor mencapai Rp18,24 miliar.
Saat ini, kedua pelaku yang diamankan TNI AL dalam kasus penyelundupan benih lobster itu yakni EA (42) dan LG (37) yang merupakan warga Jambi Timur, Kota Jambi diamankan dalam tahap penyelidikan.
Hasil pemeriksaan kedua pelaku mengatakan barang bukti tersebut berasal dari Jawa dan akan dibawa ke Singapura melalui perairan di Provinsi Jambi.
Sebelumnya pada Senin (15/4) tim TNI AL yang sama juga berhasil menggagalkan penyelundupan benih baby lobster sebanyak 20.000 ekor di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
Kedua kasus itu kini sudah ditangani dan dalam tahap penyelidikan.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019