Tanjungpinang (ANTARA) -
Pemungutan suara ulang di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang semula satu tempat pemungutan suara (TPS) bertambah tiga TPS sehingga menjadi empat TPS.

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata, di Bintan, Minggu, mengatakan pemungutan suara ulang awalnya di TPS 02 Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Bintan, kemudian bertambah tiga TPS di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Panwascam menemukan kesalahan sehingga merekomendasikan kepada KPU Bintan agar dilakukan pemungutan suara ulang yakni kesalahan dalam proses pemungutan suara. Panwascam menemukan orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih mencoblos capres dan cawapres.

Di TPS 02 Desa Ekang Anculai ditemukan dua orang yang tidak memenuhi persyaratan menggunakan hak suara untuk capres dan cawapres.

"Tiga pemungutan suara ulang di TPS 12, TPS 13, dan TPS 73 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan, karena ditemukan sembilan orang tidak memenuhi persyaratan mencoblos," katanya.

Selain itu, kata dia, KPU Bintan menetapkan pemungutan suara lanjutan. Pemungutan suara lanjutan untuk pemilihan DPRD Kabupaten Bintan dapil 2 di Kecamatan Tambelan yakni Desa Kukup berada di TPS 2 dan 3, dan Desa Pengikik di TPS 1.

Pemungutan suara lanjutan dilakukan karena surat suara di tiga TPS itu tertukar. Surat suara tertukar pada tiga TPS itu terjadi karena kelalaian petugas sejak pengepakan logistik pemilu itu sebelum diangkut dengan menggunakan kapal menuju Tambelan.

"Kami sudah ingatkan untuk memastikan seluruh logistik pemilu tidak tertukar dan dalam kondisi aman. Petugas KPU Bintan menyatakan aman, kemudian logistik itu diangkut ke Tambelan," katanya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019