Palembang (ANTARA) - Tim siber Polda Sumatera Selatan meningkatkan kegiatan patroli di dunia maya untuk mengantisipasi penyebaran informasi provokatif dan bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pascapelaksanaan pemungutan suara Pemilu 17 April 2019.

Melalui peningkatan patroli siber diharapkan dapat dicegah beredarnya informasi provokatif dan bohong di media sosial/daring yang dapat mengganggu proses rekapitulasi dan penetapan pemenang Pemilu, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Sabtu.

Berdasarkan kegiatan patroli siber dalam sebulan terakhir, pihaknya belum menemukan akun media sosial milik masyarakat provinsi setempat berisi informasi provokatif dan hoaks yang bisa memperkeruh suasana setelah pelaksanaan pemungutan suara.

"Tim siber yang melakukan patroli media sosial sebelum pelaksanaan Pemilu hingga masa rekapitulasi/penghitungan suara sekarang ini belum menemukan akun media sosial milik masyarakat setempat yang provokatif," ujarnya.

Pascaberlangsungnya hitung cepat hasil Pemilu oleh beberapa lembaga survei, berdasarkan data yang dipublikasikan Humas Mabes Polri ada 20 akun media sosial yang berisi informasi provokatif.

Puluhan akun media sosial provokatif tersebut, setelah dilakukan pengecekan oleh tim siber Polda Sumsel tidak satupun berasal dari provinsi ini.

Untuk mencegah dan menertibkan akun media sosial provokatif, pihaknya bersama tim siber jajaran Polda Sumsel di 17 kabupaten dan kota berupaya meningkatkan patroli siber di dunia maya.

"Tim siber jajaran Polda Sumsel berupaya meningkatkan patroli di dunia maya untuk mencegah penyebaran berita bohong atau hoaks, fitnah, ujaran kebencian, dan provokatif pada masa rekapitulasi hasil pemungutan suara dan menunggu penetapan pemenang Pemilu 2019.

Jika tim siber menemukan pengguna media sosial/daring melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Siapapun yang terbukti sebagai pelaku penyebar informasi provokatif di media sosial/daring akan diberikan tindakan tegas karena perbuatannya bisa mengganggu proses rekapitulasi/penghitungan dan penetapan hasil pemilihan anggota legislatif dari 16 partai politik serta presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Ada dua pasang kontestan yang turut, yaitu kontestan nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, dan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Penyebaran informasi provokatif dan yang bersifat negatif merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Supriadi.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019