Jakarta (ANTARA/JACX) - Beredar melalui media sosial informasi tentang ajakan untuk mengawal penghitungan suara dengan mendatangi kecamatan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya mengesahkan penghitungan yang dilakukan di kecamatan bukan yang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Klaim    :  KPU hanya mengesahkan penghitungan suara yang dilakukan di Kantor Kecamatan, sehingga masyarakat diminta mendatangi dan mengawasi Kantor Kecamatan
Rating   : Salah/Disinformasi

Penjelasan
Dari penelusuran subdit pengendalian konten internet Kementerian Komunikasi dan Informatika, informasi tersebut tidak benar. Penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) merupakan salah satu komponen penting dalam proses penghitungan suara pemilihan umum dan juga pemilihan presiden.

Penghitungan surat suara sudah dilakukan mulai dari TPS masing-masing wilayah secara manual. Kemudian rekapitulasi suara akan dilakukan secara bertingkat mulai dari tingkat kecamatan, kemudian rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, rekapitulasi suara tingkat provinsi oleh KPU provinsi, yang nantinya akan bermuara pada rekapitulasi hasil penghitungan suara di seluruh KPU provinsi oleh KPU RI.  Sehingga penghitungan surat suara di TPS sudah dianggap sah oleh KPU

Cek fakta: KPU jelaskan waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Cek fakta: KPU tegaskan penghitungan suara manual yang sah dilakukan


 

Pewarta: Tim Jacx dan Kominfo
Editor: Panca Hari Prabowo
Copyright © ANTARA 2019