Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan bahwa penetapan Lapindo Brantas Inc melakukan kejahatan lingkungan harus melakukan pembuktian.
Hal tersebut dinyatakan oleh Hendarman di Kantor Presiden Jakarta, Jumat petang, seusai rapat terbatas kabinet tentang persiapan pelaksanaan Konferensi Internasional Climate Change yang diselenggarakan di Bali, Desember mendatang.
"Badan hukum bisa menjadi subyek hukum, perusahaan yang menimbulkan kerusakan lingkungan bisa menjadi subyek hukum, ...apabila memenuhi unsur-unsur UU tentang Lingkungan Hidup," katanya.
Hendarman mengatakan bahwa semua itu tergantung pada pembuktian.
"Tergantung kesaksian ahli lingkungan hidup, merusak atau tidak. Apakah itu dilakukan manusia, badan hukum atau bencana alam. Itu belum ada," katanya.
Menurut dia, hal-hal seperti itulah yang harus dirumuskan terlebih dahulu.
Sementara itu mengenai gugatan beberapa pihak terhadap iklan layanan masyarakat yang dibuat oleh Lapindo yang mengklaim tidak melakukan kejahatan lingkungan, Hendarman mengatakan bahwa kepastian akan diperoleh dari putusan pengadilan.
Pernyataan senada dikemukakan oleh Menko Kesra Aburizal Bakrie, yang mengaku telah melakukan klarifikasi kepada Jaksa Agung terkait pemberitaan media yang menyebutkan bahwa Hendarman menilai Lapindo telah melakukan kejahatan lingkungan.
"Saya telah menanyakan kepada Jaksa Agung dan dia mengatakan bahwa itu tidak benar," katanya.
Aburizal mengatakan bahwa sebelum ada pembuktian maka tidak ada satu jaminan pun atas segala tuduhan.
Terkait iklan yang dibuat oleh Lapindo, Aburizal menilai setiap pihak boleh berpendapat jadi iklan tersebut tidak melanggar hukum.
Termasuk jika ada pihak yang mengatakan Lapindo melanggar hukum, katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007