Lembaga survei yang terdaftar di KPU adalah lembaga swasta independen yang bekerja yang bekerja dengan netral dan berbasis ilmu pengetahuan

Jakarta (ANTARA) - Pakar Statistika Intitut Pertanian Bogor (IPB) Prof Dr Asep Saefuddin meyakini bahwa pengelola lembaga survei yang terdaftar di KPU adalah adalah orang-orang yang berintegritas tinggi dan profesional.

"Lembaga survei yang terdaftar di KPU adalah lembaga swasta independen yang bekerja yang bekerja dengan netral dan berbasis ilmu pengetahuan," kata Asep Saefuddin pada "Expose Data Hasil Quick Count Pemilu 2019 oleh Anggota Persepi" di Jakarta, Sabtu.

Menurut Asep Saefuddin, sebanyak delapan lembaga survei yang melakukan hitung cepat atau "quick count" pada Pemilu 2019 dengan metodologi ilmiah, tapi kemudian ada tuduhan negatif bahwa hitungan tersebut rekayasa.

Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) ini menegaskan, karena hitung cepat itu dilakukan berbasis ilmu pengetahuan dengan metodologi ilmiah, maka lembaga-lembaga survei tersebut berani untuk membuka "dapur"-nya yakni siap dibedah, bagaimana pemetaan sampel, pemilihan sampel, metologi, serta mekanisme penghitungannya.

"Saya memberikan apresiasi kepada lembaga-lembaga survei tersebut. Itu menunjukkan mereka memiliki integritas tinggi dan profesional," ujarnya, menegaskan.

Pada kesempatan tersebut, Asep bercerita ketika dirinya diminta menjadi Anggota Dewan Etik Persepi, dia mengajukan syarat bahwa anggota Persepi harus memiliki integritas tinggi dan profesional. "Ketika ada tuduhan negatif dan lembaga-lembaga survei tersebut siap diaudit, ini menunjukkan mereka memiliki integritas tinggi," ucapnya.

Sebagai guru besar ilmu statistik di IPB, Asep yang juga mantan wakil rektor IPB ini menyatakan bangga dengan para pengelola lembaga survei yang kredibel, karena telah menerapkan ilmu statistik dengan benar.

Pada kesempatan tersebut, Asep juga mengingatkan lembaga-lembaga survei untuk tetap tenang dan menunjukkan sikap profesional pada tuduhan negatif hasil hitung cepat.

Sementrara itu, Ketua Dewan Etik Persepi, Prof Dr Hamdi Muluk menegaskan bahwa hitung cepat yang dilakukan lembaga survei adalah pemaparan data yang didasarkan pada ilmu pengetahuan yakni statistika. Karena itu, dirinya menyayangkan adanya tuduhan negatif dan tanpa argumentasi.

"Saya percaya pada 22 Mei nanti, saat KPU mengumumkan hasil hitungan manualnya, kebenaran akan menemukan jalannya sendiri," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019