Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto meminta agar seluruh pihak, baik para calon gubernur dan wakil gubernur maupun masyarakat setempat, dapat menerima hasil pimilihan kepala daerah (pilkada) Maluku Utara. Mardiyanto di Jakarta, Jumat, mengatakan pihak yang tidak puas bisa mengambil jalur hukum. "Jika menemukan penyimpangan proses pilkada, maka bisa ditempuh jalur hukum misalnya dilaporkan ke panwas (panitia pengawas)," katanya. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan intervensi terhadap pelaksanaan pilkada. "Pemerintah tidak akan campur tangan. Apa pun dan berapa pun hasil pilkada," katanya. Sementara itu, rapat pleno dengan agenda penetapan rekapitulasi suara Pilkada Malut yang digelar Jumat siang sampai Jumat malam, berakhir tanpa keputusan. KPU Provinsi Maluku Utara bersikukuh meminta KPU Kabupaten Halmahera Barat melakukan penghitungan ulang, karena ada dugaan terjadi penggelembungan suara terhadap salah satu pasangan calon. Padahal menurut keterangan dari perwakilan tim sukses pasangan dan saksi-saksi, rekapitulasi di Kabupaten Halbar telah ditandatangani oleh ketua dan tiga anggota KPU Kabupaten Halbar serta tiga saksi. Menurut para saksi dan panwas, bila benar terjadi penggelembungan suara maka harus diselesaikan melalui mekanisme hukum karena tugas KPU Popinsi hanya melakukan pleno rekapitulasi penghitungan suara yang telah diplenokan oleh KPU kabupaten/kota. Hasil penghitungan suara sementara pasangan Abdul Gafur/Aburrahim yang diusung koalisi Partai Golkar, PDK dan PAN meraih suara terbanyak. Pasangan itu meraih total 181.910 suara atau 37,81 persen, menyusul pasangan Thaib/Gani yang diusung oleh koalisi PKS, PKB, PBB, Partai Demokrat dan sejumlah parpol kecil yang meraih 179.002 suara atau 37,25 persen.Sementara dua pasangan cagub/cawagub lainnya yakni Anthony Charles/Amin Drakel (PDIP) dan Irvan Eddyson/Ati Ahmad (koalisi parpol kecil), masing-masing hanya meraih 73.610 suara atau 15,31 persen dan 45.981 suara atau 9,56 persen.)(_
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007