Jakarta (ANTARA News) - Petugas Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Jumat melakukan derek paksa terhadap Kopaja P16 jurusan Ciledug-Tanah Abang ke pool pengandangan di Rawa Buaya, Jakarta Barat karena melakukan parkir di sembarang tempat. Kepala Sudin Perhubungan Jakpus, Jhoni Aruan, mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan seperti itu, karena pengemudinya, Danang (30) telah menyalahi peraturan larangan parkir di Jalan Hasyim Ashari, Tanah Abang. "Kami sudah memasang rambu-rambu, namun tetap saja pengemudi kopaja itu membandel," katanya. Dalam hari yang sama, sebuah truk di Jalan Sabang bernomor polisi B 9572 EK, sama terpaksa diderek karena memarkirkan di areal larangan parkir. Upaya penderekan paksa itu, sebagai wujud keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, untuk melakukan tindakan tegas bagi mereka yang tetap membandel dengan parkir di sembarang tempat. "Hasilnya selama Oktober sampai November 2007, tercatat sudah 28 mobil di Jakpus yang diderek paksa," katanya. Ia juga mengatakan sejumlah ruas jalan protokol di Jakpus sering dijadikan areal parkir liar itu, seperti, di Jalan Suprapto, Jalan Matraman, Jalan Kramat Raya, Jalan Gajah Mada, Jalan Senen, Jalan Bungur dan Jalan Hayam Wuruk. Sesuai aturan, jadwal larangan parkir itu berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB, oleh karena itu, jajaran Sudin Dishub terus melakukan patroli di sejumlah ruas jalan tersebut. "Tiga lokasi pengandangan mobil yang "bandel" itu, sudah disiapkan pula, yakni, di Rawa Buaya, Jakarta Barat, Tanah Merdeka, Jakarta Utara dan Pulo Gebang, Jakarta Timur," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007