Jakarta (ANTARA News) - Temasek Holding Ltd berharap KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dapat mengambil keputusan adil dan obyektif yang akan diumumkan Senin pekan depan (19/11) mengenai dugaan adanya monopoli dan kepemilikan silang Temasek di Telkomsel dan Indosat. "Kami berharap (KPPU membuat) putusan yang adil dan obyektif dan (terhadap) bukti-bukti (dari Temasek) yang telah dikirimkan kepada KPPU dan kami berharap institusi yang kredibel dapat membuat keputusan yang kredibel pula," kata Temasek melalui kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, didampingi oleh Managing Director Corporate Affairs Temasek, Myrna Thomas, dalam pertemuan dengan wartawan di Jakarta, Jumat. Todung mengatakan Temasek telah memberikan semua bantahan dan bukti-bukti bahwa tidak ada kepemilikan silang dan tidak adanya usaha monopoli Temasek terhadap Indosat dan Telkomsel kepada KPPU pada 31 Oktober 2007 lalu. "Bahwa tuduhan kepada Temasek itu tidak berdasar dan tidak berguna. Temasek Holding tidak punya saham di Indosat maupun di Telkomsel. Temasek tidak terlibat dalam pengambilan keputusan sehari-harinya yang diambil oleh ST Telemedia dan SingTel dan dua perusahaan itu dijalankan secara independen oleh dewan direksinya," kata Todung. Dia juga mengatakan bahwa Temasek juga tidak berhubungan dengan monopoli atau anti kompetisi pada dunia telekomunikasi di Indonesia. Pengacara senior itu berharap agar KPPU tidak keliru dalam membuat keputusan karena kasus ini diamati oleh dunia bisnis internasional dan bisa berakibat pada iklim investasi di Indonesia. "KPPU juga mesti menjaga kredibilitasnya, dan mesti juga menjaga ilklim investasi dan iklim kepastian hukum di Indonesia. Kalau KPPU membuat keputusan yang keliru, akan menimbulkan dampak yang sangat negatif terhadap penanaman modal di Indonesia karena tidak ada kepastian hukum sama sekali," kata Todung. Bila keputusan KPPU nantinya menyebutkan Temasek bersalah dan terbukti melakukan tindakan seperti yang dituduhkan oleh KPPU, Todung mengatakan Temasek akan melakukan semua upaya hukum termasuk banding ke Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. "Berdasarkan pengalaman saya sebagai pengacara masalah persaingan bisnis, kami dapat mengajukan banding kepada pengadilan yang lebih tinggi dan Mahkamah Agung. Kita akan menggunakan semua upaya hukum, apabila PK kita akan PK. Dia mengatakan meskpun belum dilakukan, Temasek mempunyai hak untuk maju ke pengadilan yang lebih tinggi atau pengadilan internasional jika memang terpaksa lakukan. Todung juga menjelaskan keputusan KPPU nantinya belum mempunyai ketetapan hukum sehingga putusannya nanti bila bisa dijalankan dan keputusan KPPU baru bisa dilaksanakan apabila telah mempunyai ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri atau dari Mahkamah Agung. "Sebelum keputusan final dan banding, KPPU harus menunggu. Bila banding, kita akan ke pengadilan negeri kemudian dibawa ke Mahkamah Agung, baru ada ketetapan hukum," lanjut Todung. Dia melanjutkan Temasek merupakan perusahaan yang patuh terhadap hukum dan kami berusaha untuk berbuat salah dan berkeinginan untuk melanggar hukum. Senada dengan Todung, Managing Director Corporate Affair Temasek, Myrna Thomas berharap KPPU membuat keputusan yang baik untuk Temasek. Ketika ditanya wartawan mengenai dampak keputusn KPPU terhadap Temasek, Myrna tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut sebelum keputusan KPPU dikeluarkan. "Kami tidak tahu dampaknya seperti apa keputusan KPPU kepada Temasek karena kita belum tahu apa keputusan KPPU. Sangat sulit untuk membuat kalkulasi dampaknya sekarang ini. Tapi perusahaan manapun akan meminta ahli hukumnya untuk melihat apakah masih ada hal untuk dilakukan untuk membela diri ," kata Myrna. Direncanakan KPPU akan mengumumkan keputusannya mengenai hasil penyelidikan kasus Temasek yang dilaporkan melalui dua anak perusahaannya yakni Singapore Telecommunications Ltd (SingTel) dan Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. (STT) memiliki saham di dua perusahaan telekomunikasi di Indonesia itu. Dalam dokumen pemeriksaan lanjutan KPPU mengenai kepemilikan silang Grup Temasek disimpulkan adanya dugaan pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bila nantinya Temasek terbukti melakukan kepemilikan silang dan melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka ada tiga sanksi yang bisa diberikan yaitu pertama menghentikan perilaku kartel/anti persaingan dengan melepas salah satu kepemilikannya di Indosat atau Telkomsel, kedua dikenakan denda berkisar Rp1 Miliar sampai Rp25 Miliar dan ketiga pembayaran ganti rugi kepada negara.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007