Sebanyak 15 orang pemilih di TPS ini hanya memiliki identitas kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) tetapi tidak berbasis domisili sehingga mereka tidak sah menggunakan hak pilih di TPS tersebutMukomuko (ANTARA) -
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Padlul Azmi dalam keterangan di Mukomuko, Sabtu, mengatakan Bawaslu merekomendasikan satu TPS di daerah ini untuk melakukan pemungutan suara ulang atas usulan dari pengawas TPS di wilayah tersebut yang menemukan adanya pelanggaran Pemilu di TPS tersebut.
Ia menyatakan, pengawas TPS di Kecamatan Penarik menemukan sedikitnya sebanyak 15 orang yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), DPTb dan daftar pemilih khusus (DPK), tetapi menggunakan hak pilih di TPS Ini.
"Sebanyak 15 orang pemilih di TPS ini hanya memiliki identitas kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) tetapi tidak berbasis domisili sehingga mereka tidak sah menggunakan hak pilih di TPS tersebut," ujarnya.
Padahal, ada sejumlah warga dari luar yang bekerja di daerah ini yang hanya memiliki KTP-e, tetapi tidak berbasis domisili yang tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS daerah ini.
Bawaslu melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur. Tidak hanya warga yang hanya memiliki KTP-e, tetapi tidak berbasis domisili tidak boleh memilih di TPS Kecamatan Kota Mukomuko, termasuk di TPS lain.
Untuk itu, ia menyatakan, pihaknya merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS Kecamatan Penarik. karena Peraturan KPU tentang pemungutan suara berlaku sama terhadap semua TPS.
Ia menyatakan, Bawaslu memberikan waktu paling lama 10 hari setelah hari pencoblosan bagi KPU setempat untuk melaksanakan kegiatan pemungutan suara ulang di TPS tersebut.
Ia yakin, KPU setempat akan melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS di Kecamatan Penarik sebelum 10 hari setelah hari pencoblosan tanggal 17 April 2019.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019