"Setelah mengamankan barang bukti dan pelaku serta mengurai perkaranya, kini tim sedang melakukan klarifikasi atas penangkapan tersebut sesuai dengan mekanisme UU Pemilu," kata Dir Reskriumum Polda Jambi, AKBP M Edi Faryadi yang juga anggota Gakkumdu Provinsi Jambi, saat dihubungi Sabtu.
Kasus itu terungkap setelah anggota Satgas Gakkumdu bersama anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh dan Polres Kerinci yang sedang berpatroli di kota tersebut melakukan pemeriksaan di Hotel Arjuna dan mencurigai kamar hotel bernomor 202. Tim mendapati tiga laki-laki dan seorang perempuan, yang merupakan caleg dari Partai Gerindra dalam kamar hotel.
Tim menemukan barang-barang berupa koper berisi uang sekitar Rp90 juta terdiri atas pecahan uang Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu dan Rp5.000, kemudian dokumen pileg, kartu nama caleg, amplop dan kaos berlogo partai.
Selanjutnya mereka dan barang temuan tersebut diamankan di kantor Bawaslu untuk diperiksa oleh Tim Gakkumdu.
Keempat pelaku yang diamankan itu adalah Yanti Maria Susanti (42) pekerjaan anggota DPRD Provinsi Jambi yang juga caleg DPR RI nomor urut 8 dari partai Gerindra, kemudian Zainal Abidin (44) pekerjaan swasta (mantan wakil bupati Kerinci periode 2009 hingga 2019), Edi Saputra (32) pekerjaan swasta dan Ikrar Dinata (41) pekerjaan PNS Kabupaten Tanjungjabung Timur yang juga Korwil Pendidikan Kecamatan Mendahara Ulu.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019