Medan (ANTARA News) - Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Labuhan Batu, HT Milwan, menyatakan kesiapannya dipecat dari partainya karena mencalonkan diri menjadi bakal calon gubernur (balongub) Sumatera Utara (Sumut) dari partai lain. "Saya siap jika memang harus dipecat, tetapi tentu saja harus jelas dasar-dasar pemecatan itu," katanya kepada ANTARA News seusai mendaftarkan diri sebagai balongub Sumut periode 2008-2013 di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumut, di Medan, Jumat.Partai Golkar sebelumnya menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumut, HM Ali Umri, sebagai cagub yang akan diusung pada pilgub Sumut yang dijadwalkan berlangsung pada 16 April 2008.Namun demikian, sejumlah tokoh Partai Golkar di daerah itu, termasuk HT Milwan, tetap menampakkan minatnya untuk ikut ambil bagian pada pilkada langsung tersebut dengan mendaftarkan diri melalui sejumlah partai yang membuka penjaringan balongub dan balonwagub.Milwan mengatakan, Partai Golkar tidak akan pernah melarang kadernya yang mencalonkan diri dari partai lain sepanjang tidak membawa atribut, serta tidak mengatasnamakan Partai Golkar.Ia juga mengaku tidak takut dengan ancaman yang dilontarkan pimpinan DPD Partai Golkar Sumut bahwa kader yang tetap ngotot mencalonkan diri melalui partai lain akan dipecat."Saya siap, jika memang harus dipecat sepanjang alasan dan dasar-dasarnya benar-benar jelas dan bisa dipertanggungjawabkan," katanya.Hanya saja, ia memastikan tidak ada satupun aturan di Partai Golkar yang melarang kadernya untuk mencalonkan diri dalam pilkada melalui partai lain.Bahkan, menurut dia, pasal 2 ayat 2 Bab XII Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 5 Tahun 2005 menyatakan bahwa dibolehkan mencalonkan diri sepanjang tidak membawa nama partai, tidak memakai atribut partai dan tidak membawa-bawa kader partai lainnya."Jadi, setahu saya tidak ada larangan, apalagi sampai dengan pemecatan. Saya rasa DPP pun paham dengan aturan itu sehingga saya yakin tidak akan pernah ada pemecatan," demikian HT Milwan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007