Komisioner KPU Medan divisi teknis Rinaldi Khair di Medan, Sabtu, mengatakan, sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu 2019 untuk tingkat kecamatan mulai dilakukan hari ini secara serentak.
Penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu 2019 tersebut sebagian besar dilakukan di kantor kecamatan masing-masing dan ada juga yang dilakukan di kantor kelurahan jika kantor camatnya tidak memiliki lokasi yang memadai.
Seperti misalnya untuk Kecamatan Medan Denai, karena kantor camat setempat tidak memadai maka penghitungan dan rekapitulasi dilakukan di Kampus Swadaya Jalan Menteng Raya.
Demikian juga di Kecamatan Medan Johor, penghitungan dan rekapitulasi dilakukan di Balai Mekanisme Pertanian Jalan AH Nasution, di Kecamatan Medan Deli dilakukan di Kantor Lurah Tanjung Mulia dan di Kecamatan Medan Sunggal dilakukan di Kantor Lurah Tanjung Rejo.
"Tapi sebagian besar penghitungan dan rekapitulasi dilakukan di kantor kecamatan masing-masing. Kita targetkan 7 hari ke depan penghitungan dan rekapitulasi itu sudah selesai. Kami akan terus monitor perkembangan di lapangan setiap saat," katanya.
Sementara terkait pemungutan suara ulang di dua TPS yakni TPS 13 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, dan di TPS 35 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU pusat.
"Kami masih menunggu karena memang untuk pemungutan suara ulang itu banyak hal yang harus dimatangkan lagi seperti misalnya C6 yang harus dibagi lagi kepada pemilih," katanya.
Pewarta: Juraidi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019