Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura, Papua mendapati adanya mobilisasi massa dalam pemilu susulan di dua distrik di Jayapura yakni Distrik Abepura dan Distrik Jayapura Selatan pada Kamis (18/4).
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir di Jayapura, Sabtu, mengemukakan ada mobilisasi massa ada beberapa yang telah dicegah karena ada yang sudah melakukan pencoblosan kemudian ada warga yang datang dari luar.
Menurut dia, mobilisasi masa ini terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 17 di Kelurahan Awiyo, Distrik Abepura, pada pemilu susulan, warga yang mencoblos tidak menggunakan Kartu Penduduk (KTP) tetapi menggunakan surat suara pemberitahuan yang bukan miliknya.
"Saya temukan pelanggaran itu di TPS 17 di Kelurahan Awiyo, dua warga yang datang dengan menggunakan undangan orang lain," katanya.
Dia mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu laporan pelanggaran-pelanggaran pemilu dari pengawas TPS sebelum pihaknya menindaklanjuti terkait pelanggaran yang terjadi.
Menurut Frans, pihaknya kuatir banyak pelanggaran terjadi di TPS yang lainnya, tidak dicegah karena terhambat cuaca hujan. Akibat hujan banyak TPS yang bergeser ke dalam rumah warga untuk melakukan penghitungan.
Hal serupa juga disampaikan Hardin Halidin, komosioner Bawaslu Kota Jayapura. Hardin mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan enam orang yang datang ke TPS 78 dan TPS 34 di Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan.
"Keenam orang itu memaksa untuk mencoblos karena diduga diberi uang. Ada pihak-pihak yang memanfaatkan momen pemilu susulan ini melakukan mobilisasi massa," katanya.
Bawaslu kemudian menggeledah enam orang itu, namun pihaknya tidak menemukan adanya bukti uang dari keenam orang tersebut.
Baca juga: Bawaslu rekomendasikan pemilu lanjutan di Papua
Baca juga: Bawaslu Papua tegaskan panwaslu TPS profesional
Pewarta: Musa Abubar
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019