Denpasar (ANTARA News) - Sekretaris Yayasan Kebaktian Proklamasi (YKP) Bali, Dr Ir Wayan Windia menyebutkan, penetapan Dr Anak Agung Gde Agung sebagai pahlawan nasional tidak prosedural, oleh karenanya hal itu dianggap cacat hukum. Ia kepada ANTARA News di Denpasar, Jumat mengatakan, sesuai UU No 33 Tahun 1964, pengusulan seseorang untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional harus berdasarkan usulan masyarakat. Seperti halnya Brigjen Anumerta I Gusti Ngurah Rai yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional setelah diusulkan masyarakat Bali, kata dia sambil membeberkan prosedur pengusulan gelar pahlawan nasional. Sesuai mekanisme pengusulan, maka usulan harus melalui masyarakat kepada pihak bupati/walikota. Kemudian bupati/walikota mengonsultasikan hal itu kepada DPRD setempat dan hasilnya dikirimkan kepada gubernur. Gubernur yang menerima usulan tersebut, mengonsultasikan kembali materinya dengan Badan Pembina Pahlawan Daerah (BPPD). Kalau sudah mendapat persetujuan semuanya, barulah gubernur mengusulkan kepada Menteri Sosial. Mensos kembali mengkaji materi usulan dari daerah tersebut sekaligus dikonsultasikan kepada Badan Pembina Pahlawan Pusat (BPPP) dan hasil akhirnya barulah dilanjutkan kepada presiden untuk ditetapkan. "Itu prosedur yang berlaku selama ini," kata Windia sambil menyebutkan bahwa sesuai SK Gubernur Bali No 254/03-P/HK/2004 tgl 11 Juni 2004, tercatat 14 orang yang menjadi anggota BPPD di Bali. Diantara anggota BPPD itu adalah I Gusti Ngurah Gede Yudhana (YKP Bali) dan I Gusti Agung Nyoman Rai Susandi (Markas Daerah LVRI Bali). Mereka keduanya sama sekali tidak tahu proses pengangkatan Anak Agung Gde Agung sebagai pahlawan nasional. Oleh karena prosesnya tidak prosedural sesuai UU No. UU No 33 tahun 1964 dan SK Gubernur Bali, maka dapat dikatakan penetapan pahlawan nasional tersebut cacat hukum dan tidak sah, sehingga harus dibatalkan. Windia meminta kepada keluarga besar pejuang yang ada di DPRD Bali untuk tidak berpangku tangan, dan tidak peka terhadap musibah yang menimpa keluarga besarnya. "Mereka harus berani mempersoalkan dan mengambil sikap, jangan hanya bengong dan ngurus proyek," katanya dengan nada tinggi.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007