Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah dan semua Dewan Gubernur BI sudah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aliran dana BI. Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, mengatakan KPK sudah banyak meminta keterangan pejabat BI soal penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) oleh BI senilai Rp100 miliar itu. "Kalau ditanya kapan Dewan Gubernur BI diperiksa, itu sudah semua, sudah kita periksa. Bahkan gubernurnya pun sudah datang ke mari," katanya. Ruki mengatakan penyelidikan aliran dana BI yang berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu terus berjalan meski KPK tidak bisa menetapkan target waktu. "Tentu lebih cepat lebih baik, tetapi kalau ternyata tidak menghasilkan bukti yang kuat untuk tetapkan seseorang menjadi tersangka, ya maaf saja," ujarnya. Untuk melengkapi bahan dan keterangan penyelidikan aliran dana BI, Ruki mengatakan sudah bertemu dengan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Gayus Lumbuun, guna saling menukar informasi. Tidak tertutup kemungkinan, lanjutnya, bahan yang dikumpulkan oleh BK DPR dapat dijadikan bahan penyelidikan oleh KPK. "Saya janji ketemu dengan BK, mudah-mudahan tidak ada hambatan. Saya berjanji untuk tukar-menukar info," ujarnya. Dalam kasus aliran dana BI, KPK telah memeriksa 19 pejabat BI, di antaranya Deputi Gubernur Senior BI, Miranda S Goeltom, serta Deputi Gubernur BI, Bun Bunan Hutapea. KPK juga berencana memanggil Ketua BPK Anwar Nasution yang pada 2003 masih menjabat Deputi Gubernur Senior BI. KPK juga telah meminta keterangan mantan Ketua sub komisi Perbankan Komisi IX DPR, Antony Zeidar Abidin, yang disebutkan dalam audit menerima dana tersebut. Namun, Antony telah membantah hasil audit itu. Pada 22 Juli 2003, rapat Dewan Gubernur BI memutuskan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Namun, dana itu pada akhirnya diberikan kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 senilai Rp31,5 miliar untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Yang selebihnya, Rp68,5 miliar, digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum mantan Gubernur BI, mantan direksi dan mantan deputi gubernur senior BI dalam kasus BLBI. KPK sampai saat ini belum mencapai kesimpulan bahwa aliran dana tersebut merupakan perbuatan korupsi dan masih memerlukan bahan dan keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui aliran tersebut.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007