Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Daerah (Pemda) diminta membuat buku putih ("white list") daftar eksportir yang berkinerja baik untuk mencegah praktek "transhipment" ilegal.
"Saya usulkan ke pemda utk membuat 'white list' dan dalam dua bulan mestinya mereka ada gambaran siapa (eksportir) yang reputasinya baik," kata Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Departemen Perdagangan, Harmen Sembiring, di Jakarta, Jumat.
Selanjutnya, pemda dapat memberikan layanan prioritas bagi eksportir yang masuk dalam buku putihnya.
"Seperti Bea Cukai, mereka kan ada jalur hijau, kuning, dan merah. Kalau sistem itu bisa diadopsi Pemda maka akan menguntungkan perusahaan yang bereputasi baik, misalnya surat selalu lengkap, alamat jelas, dan tidak pernah melanggar aturan. Layanan jadi bisa lebih cepat," jelasnya.
Untuk mempercepat layanan Surat Keterangan Asal (SKA), pemerintah membuat layanan SKA online yang berlaku sejak 22 Oktober 2007.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 3/M-DAG/Per/10/2007 tentang Penerbitan SKA untuk Barang Ekspor Indonesia Instansi Penerbit SKA (IPSKA) harus memberikan tanggapan atas permohonan selambat-lambatnya satu hari kerja sejak tanggal permohonan diterima.
Depdag juga merencanakan akan mewajibkan pemberlakuan pembuatan SKA dengan sistem online di masing-masing daerah untuk memudahkan notifikasi barang yang akan diekspor.
Sebenarnya, layanan penerbitan SKA secara online telah berlaku secara efektif di 23 instansi sejak Juli 2006.
Dinas-dinas yang sudah memberlakukan layanan SKA online antara lain Dinas Perdagangan Provinsi di Medan, Padang, Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Samarinda, Banjarmasin, Bogor, dan Bekasi.
Pada akhir 2007, IPSKA yang memberikan pelayanan secara online akan bertambah lima lagi yaitu Sub Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jakarta Barat, Utara, Timur, Selatan dan Pusat.
Dengan penambahan lima IPSKA itu, maka penerbitan 80 persen SKA yang setiap tahunnya mencapai satu juta dapat dilayani.
Berdasarkan catatan Depdag, sebelum 2005 terdapat 193 IPSKA, kemudian dikurangi menjadi sebanyak 85 IPSKA dengan 600 Petugas Penerbit SKA (PPSKA).
Pembatasan penerbitan SKA tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya transshipment ilegal. Untuk komoditas tertentu seperti Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) ditetapkan hanya 14 IPSKA, alas kaki 14 IPSKA, dan kopi 15 IPSKA.
Penunjukan IPSKA untuk komoditas tersebut diutamakan hanya di daerah produsen utama barang bersangkutan dan memberikan kemudahan kepada pemohon sekaligus pengawasan penerbitannya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007