Ketiga kapal tersebut dalam pelayaran dari Tiongkok menuju Mozambik serta seluruh alat tangkap yang dimiliki tersimpan di dalam palka serta tidak ditemukan adanya hasil tangkapan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sempat menghentikan tujuh kapal berbendera Republik Rakyat China saat turun langsung ke laut dalam operasi pemberantasan penangkapan ikan ilegal di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, 15-16 April 2019.
Siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan, dalam operasi yang didukung oleh armada TNI Angkatan Laut KRI Usman Harun, Menteri Susi berhasil mendeteksi keberadaan tujuh kapal perikanan asing berbendera Tiongkok yang sedang melintas di Laut Natuna Utara.
Dalam rilis tersebut, Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman mengungkapkan, setelah berhasil dideteksi melalaui radar, KRI Usman Harun melakukan peran pengejaran terhadap ketujuh kapal tersebut. Kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap tujuh kapal atas nama Zhong Tai.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga kapal tersebut dalam pelayaran dari Tiongkok menuju Mozambik serta seluruh alat tangkap yang dimiliki tersimpan di dalam palka serta tidak ditemukan adanya hasil tangkapan," katanya.
Dengan demikian, ujar Agus Suherman, dari hasil pemeriksaan tidak terdapat bukti awal untuk menduga kapal-kapal tersebut melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka.
Apabila ditemukan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan, yang selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tidak menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka maka dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Namun sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan apabila ditemukan kapal perikanan asing melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia tanpa izin penangkapan ikan. Sanksi yang dapat dikenakan yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Baca juga: Pemerintah gagalkan penyelundupan benih lobster terbesar
Baca juga: Legislator apresiasi kinerja pemberantasan pencurian ikan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2019