"Dana itu baru perkiraan anggaran, nanti akan diverifikasi KPU RI terlebih dahulu, kami tugasnya menjalankan saja," kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Jumat.
Menurutnya, dana tersebut sudah mencakup honor petugas dan kebutuhan di TPS, mengenai pemungutan suara susulan tersebut KPU Sumsel belum menentukan waktu pelaksanaannya karena masih menunggu pencetakan surat suara.
Ia menerangkan KPU RI belum memplenokan persetujuan cetak ulang surat suara DPRD Kabupaten Banyuasin yang ditemukan rusak saat pencoblosan, sehingga KPU Sumsel baru memperkirakan waktu paling lambat untuk pemungutan suara susulan.
"Kemungkinan pemilu susulan di 445 TPS itu hari sabtu tanggal 27 April," ujar Kelly Mariana.
Sebelumnya pada 17 April lalu, 445 TPS di dapil 2 Banyuasin sudah melaksanakan pencoblosan 4 jenis surat suara yakni calon presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPD RI.
Namun untuk surat suara DPRD Kabupaten Banyuasin belum dicoblos karena surat suara didapati salah cetak informasi dapil, KPU memutuskan pemungutan suara susulan dan meminta warga mencoblos kembali nanti.
"445 TPS itu berada di Kecamatan Betung, Tungkal Ilir, Pulau Rimau dan Suak Tapeh dengan jumlah DPT sebanyak 104.695 orang," jelasnya.
Pemungutan suara susulan akan dilaksanakan sama seperti pemilu 17 April yakni dilaksanakan pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB, tetapi pemilih hanya mencoblos satu surat suara yakni DPRD Kabupaten Banyuasin.
KPU Sumsel optimis warga akan mengikuti pemungutan suara ulang karena yang akan dicoblos adalah calon-calon wakil rakyat Kabupaten Banyuasin.
"Kami yakin partisipasi akan tetap sama, para caleg-caleg di dapil itu juga pasti mendorong agar warga mau ikut pemungutan suara ulang, jika tidak ya caleg bisa tidak dapat suara," demikian Kelly.
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019