Tangerang (ANTARA News) - Kepolisian Resort Metropolitan (Polretro) Tangerang, Banten, melimpahkan berkas perkara kasus penggunaan narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba) pelawak Margono (47) alias ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Jumat sekira pukul 13.00 WIB. "Penyusunan berkas kasus Gogon kurang lebih memakan waktu tiga bulan atau kurang dari 120 hari di Polrestro Tangerang," kata Kepala Satuan Narkoba Polrestro Tangerang, Komisaris Polisi Marry Sorlury, di Tangerang, Jumat. Polisi menangkap basah pelawak Gogon ketika menggunakan narkoba bersama wanita teman dekatnya bernama Tri Kusni Handayani (37) di rumahnya di Perumahan Bandara Mas Blok U, Nomor 18, RT 8/1, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, pada 22 Agustus 2007. Bersamaan dengan pelimpahan berkas tersebut, polisi memindahkan lokasi tahanan artis yang terkenal dengan rambut jambul dan kepala plontosnya tersebut dari tahanan Polrestro Tangerang menuju tempat penitipan tahanan Kejari Tangerang. Gogon diangkut dari kantor polisi menuju kantor kejari menggunakan sedan berwarna biru bernopol B 2156 SK, dan mendapatkan kawalan sekitar empat petugas reserse kriminal (reskrim) Polrestro Tangerang. Kompol Marry Sorlury mengatakan, Gogon dijerat Pasal 62 ayat 5 Undang-undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman kurungan penjara sekitar lima tahun dan denda Rp150 juta. Setibanya di kantor kejari, Gogon yang tergabung dalam Grup Srimulat tersebut sempat masuk ke ruangan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tangerang, Teuku Rahmat, guna menjalani pemeriksaan sekitar setengah jam. Bahkan, Gogon yang rambutnya sudah terlihat memanjang tersebut sempat masuk ke ruangan tahanan di Kejari Tangerang, dan bersalaman dengan para penghuni tahanan titipan tersebut. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Godang Riadi Siregar, mengatakan bahwa kemungkinan besar sidang tuntutan Gogon akan digelar sekitar dua minggu setelah pelimpahan berkas diserahkan ke kejari. "Komentar yang dikeluarkan Gogon kepada publik akan menjadi pertimbangan mendapatkan keringanan hukuman, karena Gogon bisa bekerja sama dan memberikan keterangan untuk mempermudah proses persidangan," kata Godang. Kolega Gogon yang sama-sama pelawak, Doyok dan Polo, sebelumnya juga tersandung kasus yang sama. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007