Padang (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menyatakan tidak pernah meminta lembaga penyiaran untuk menghentikan tayangan hitung cepat atau quick count pemilu 2019 karena hal itu dilindungi oleh undang-undang.
"Hitung cepat merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin oleh UU N0.7/2017 tentang Pemilu dalam pasal 449," kata Koodinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar Melani Friati di Padang, Jumat.
Ia menyampaikan hal ini menanggapi beredarnya berita tentang permintaan KPI menghentikan penayangan hitung cepat yang sebenarnya adalah berita 2014.
"KPI tidak mungkin melarang penayangan hitung cepat karena dibolehkan oleh Undang-Undang dan ditegaskan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Ia menjelaskan, dalam pasal 449 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang penayangan hitung cepat di Lembaga Penyiaran bukan melarang.
Terkait pengaturan tersebut, KPI Pusat juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. 1 tahun 2019 yang mengatur tentang hal tersebut.
Adapun yang diatur dalam penayangan hitung cepat yakni informasi yang disiarkan berasal dari lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU.
Penyiaran hitung cepat dimulai dua jam setelah berakhirnya waktu pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Selain itu lembaga penyiaran juga diminta selalu menyampaikan bahwa hitung cepat bukan hasil hitungan resmi. Hasil resmi adalah hasil penghitungan yang dilakukan secara manual dan berjenjang yang dilaksanakan oleh KPU, ujarnya.
Selain itu, KPI juga meminta lembaga penyiaran dalam menyampaikan hitung cepat tidak didasarkan pada informasi dari satu lembaga survei sehingga ada informasi pembanding dan bukan informasi tunggal yang diterima oleh masyarakat.
Selain data lembaga survei, lembaga penyiaran juga harus menayangkan hasil penghitungan resmi yang dilakukan oleh KPU.
"Kami juga meminta lembaga penyiaran memberitakan proses penghitungan suara resmi yang sedang dilakukan oleh KPU sehingga masyarakat memperoleh informasi tentang perkembangan proses pemilu," ungkapnya.
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019