Kupang (ANTARA) - Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang, MSi mengatakan, tidak akan ada gerakan massa dalam skala besar yang dapat mengganggu keamanan nasional pascapenetapan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Tidak mungkin ada gerakan skala besar. Dengan adanya hitung cepat yang dilakukan lembaga-lembaga survei beberapa jam setelah Pemilu serentak 2019 dilaksanakan, tensi massa pendukung Capres 02 sudah drop 50 persen," kata Ahmad Atang kepada Antara di Kupang, Minggu.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan deklarasi kemenangan yang dilakukan Capres Prabowo Subianto di kediaman peribadi Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis malam, dan kemungkinan gerakan massa pascapenetapan hasil Pilpres 2019.

Menurut dia, tensi massa pendukung Capres Prabowo Subianto-Cawapres Sandiaga Salahuddin Uno sudah jatuh setelah sejumlah lembaga survei nasional mengumumkan hasil hitung cepat Pilpres 2019.

Tensi ini akan terus menurun hingga pleno penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Karena itu, kalaupun ada keributan pada saat atau pascapenetapan Capres-Cawapres terpilih, hanya akan dilakukan oleh gerombolan kriminal bayaran saja.

"Saya melihat tidak mengganggu keamanan nasional. Dengan hasil hitung cepat, tensi massa 02 sudah drop 50 persen, dan akan terus menurun hingga penetapan oleh KPU. Jadi kalau ada keributan, hanya gerombolan kriminal bayaran saja," katanya.

Karena itu, dia berharap jangan lagi ada pernyataan-pernyataan yang dapat memperkeruh suasana pascapemilu, tetapi mari semua bersama, bersatu untuk menjaga keutuhan NKRI.

Menghibur diri
Dia menambahkan, deklarasi kemenangan yang dilakukan Capres Prabowo Subianto pada Kamis malam itu hanya untuk menghibur diri.

"Biasa, hanya untuk menghibur diri saja. Hasil resmi Pemilu 2019 ada di tahapan KPU sebagai penyelenggara pemilu," kata Ahmad Atang.

Menurut dia, sebagai calon pemimpin bangsa yang baik, semestinya Prabowo mengikuti tahapan pelaksanaan pemilu sesuai dengan tata aturan.

"Boleh tidak percaya, pada hasil hitung cepat, tetapi ada tahapan yang harus dilalui. Tahapan terakhir adalah penetapan calon terpilih oleh KPU," katanya.

Baca juga: Jokowi tunggu hasil KPU, Prabowo kembali deklarasi kemenangan
Baca juga: Komaruddin: Jokowi dan Prabowo agar suarakan kedamaian untuk bangsa

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019