Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan mengatakan rekapitulasi suara hasil pemungutan suara Pemilu 2019 di tingkat panitia pemilihan kecamatan se- Kota Medan serentak mulai dilakukan pada 20 April 2019.
Komisioner KPU Medan divisi teknis Rinaldi Khair di Medan, Kamis, mengatakan, saat ini suara hasil pencoblosan dari TPS-TPS sudah bergerak ke tingkat kelurahan.
Kemudian diperkirakan Jumat (19/4) sudah semua ada di tingkat kelurahan dan baru selanjutnya akan bergeser ke tingkat kecamatan untuk dilakukan penghitungan secara serentak.
"Jadi kemungkinan penghitungan untuk tingkat kecamatan akan dilakukan mulai Sabtu pagi secara serentak diseluruh kecamatan," katanya.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap, mengatakan, beberapa TPS di Kota Medan, akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019.
Pemungutan suara ulang itu dilakukan di TPS 13 Kelurahan Dwikoara, Kecamatan Medan Helvetia, dan di TPS 35 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.
Untuk masalah di Kelurahan Dwikora itu ada perbedaan surat suara yang tidak sesuai daerah pemilihan (dapil) yang ada di dengan surat suara.
Sementara di TPS di Sei Agul, kata Payung, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menerima sejumlah masyarakat dari luar daerah untuk memilih tanpa adanya form A5 atau surat pindah memilih.
"Sampai hari ini baru dua TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU," ujarnya.*
Baca juga: Pemilu 2019 di Medan kondusif
Baca juga: Bawaslu: TPS di Medan lakukan pemungutan suara ulang
Pewarta: Juraidi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019