Markas Besar PBB (ANTARA News) - Komite Tiga Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Kamis, mengesahkan resolusi yang mengarah kepada penghapusan praktek hukuman mati, yakni rancangan resolusi yang diajukan oleh 94 negara, terutama negara-negara blok Eropa. Indonesia dan sejumlah negara lainnya, termasuk Amerika Serikat, Iran, Irak, China, Afghanistan, Malaysia, Singapura menyatakan menolak mendukung rancangan tersebut. Namun demikian, rancangan akhirnya disahkan setelah dalam pemungutan suara yang berlangsung dalam sidang di Komite Tiga (yang mengurusi masalah HAM) di Markas Besar PBB, New York, Kamis petang, 99 negara menyatakan mendukung, 52 negara menolak, dan 33 lainnya menyatakan abstain. Menurut beberapa sumber di PBB, angka jumlah negara yang mendukung rancangan resolusi lebih kecil dibandingkan perkiraan sebelumnya, yaitu 120 hingga 130 negara. Resolusi tentang "Moratorium on The Use of The Death Penalty" itu menyatakan `sangat prihatin` terhadap masih adanya praktek hukuman mati dan menyerukan negara-negara yang masih mempraktekkan hukuman mati untuk `menghormati standar internasional` melindungi hak-hak mereka yang menghadapi hukuman mati. Negara-negara juga diminta untuk menangguhkan eksekusi hukuman mati hingga menghapuskan sama sekali pratek hukuman mati. Kepada negara-negara yang sudah menghapus hukuman mati, resolusi itu juga menyerukan kepada mereka untuk tidak lagi memberlakukan praktek tersebut. Proses menuju pengesahan rancangan resolusi soal penangguhan hukuman mati itu sendiri berlangsung relatif ketat. Sejak Rabu (14/11), sidang Komite III secara maraton membahas 14 amandemen terhadap rancangan resolusi -- yang kesemuanya pada akhirnya ditolak. Pada Desember mendatang, rancangan resolusi soal moratorium tentang hukuman mati kembali akan dibahas di sidang pleno Majelis Umum PBB. "Kita menolak untuk mendukung (rancangan resolusi tentang moratorium, red) karena hukuman mati masih menjadi bagian dari hukum positif Indonesia. Berdasarkan realitas seperti itu, kita tidak bisa mendukung," kata Wakil Tetap RI untuk PBB, Marty Natalegawa, ketika ditanya alasan penolakan Indonesia. Indonesia merupakan salah satu dari lebih dari 100 negara di dunia yang masih mempraktekkan hukuman mati. Menurut catatan, sejak tahun 2004, sudah sembilan narapidana telah menjalani eksekusi hukuman mati di Indonesia, yaitu termasuk warga negara asing yaitu Ayodya Prasad Chaubey dan Saelow Prasad (warga India) serta Namsong Sirilak (warga Thailand) untuk kasus narkoba. Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, eksekusi yang mengundang kontroversi relatif luas terjadi pada tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Sulawesi Tengah, yaitu Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva, yang akhirnya harus menghadapi regu tembak pada 22 September 2006. (*)
Copyright © ANTARA 2007