Semarang (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Andi Mattalata mengakui bahwa selama ini ada transaksi narkoba di sejumlah lembaga pemasyarakatan yang dilakukan para narapidana (napi). "Saya tidak menutup-nutupi bahwa di penjara ada transaksi seperti itu (narkoba). Bisa saja terjadi walaupun kami selalu mengadakan penggeledahan," katanya usai membuka Musabaqoh Tilawatil Quran dan Lomba Adzan Warga Binaan Pemasyarakatan se-Jateng di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kleas I Semarang di Semarang, Kamis. Ia menuturkan, belum lama telah datang ke Lapas Tangerang untuk menggeledah bandar narkoba, namun tidak menemukan apa-apa, yang ditemukan hanya alat-alat komunikasi yang diduga sebagai alat untuk melakukan transaksi tertentu. Ketika ditanya tentang sabu-sabu yang diduga dikonsumsi Roy Marten di Surabaya berasal dari lapas Cipinang, ia mengatakan, belum mengetahui apakah benar barang haram tersebut dari Cipinang. "Saya belum tahu apakah benar itu (sabu-sabu) diperoleh dari Cipinang, tetapi yang pasti saat itu ada di tangan dia," katanya menegaskan. Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut merupakan langkah pintu gerbang buat para penegak hukum, termasuk jajaran Departemen Hukum dan HAM untuk menelusuri lebih jauh, apakah sabu-sabu itu diperoleh dari penjara atau luar penjara. Ia mengatakan, lapas bisa kebobolan untuk transaksi narkoba karena tidak mempunyai alat deteksin dan belum tentu para petugas bisa mengenali barang-barang narkoba itu. "Saya sendiri kalau diperlihatkan mana psikotropika mana nakotika saya mungkin tidak tahu," katanya. Selain itu, katanya, secara kuantitatif petugas lapas masih kurang. "Untuk itu, jalan yang saya tempuh bagaimana dengan tenaga yang kurang itu bisa didayagunakan dengan bagus. Bagaimana dengan tenaga yang kualitasnya tidak memenuhi syarat untuk mengetahui narkoba bisa didayagunakan dengan baik," katanya. Ia mengatakan, jangan sampai petugas lapas justru dibina oleh para napi itu. Agar mereka tidak dibina oleh para napi maka jangan biarkan seorang petugas itu berinteraksi lebih dari satu minggu dengan seorang napi.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007