Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Marubeni Corporation, OC Kaligis melihat banyaknya kejanggalan pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih dalam kasus perebutan aset antara Salim Group melawan Sugar Group Companies (SGC) sehingga pihaknya perlu menyatakan banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) Bandar Lampung.
"Terlalu banyak kejanggalan. Salah satunya adalah sita jaminan yang terlalu cepat yakni hanya dua hari setelah kasusnya didaftarkan. Selain itu, banyak keinginan penggugat yang dikabulkan Majelis Hakim," katanya di Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan, yang juga perlu dicermati adalah adanya desenting opinion, atau dua pendapat antara sesama hakim soal kasus perdata tersebut.
Majelis Hakim yang terdiri dari Bahuri, SH sebagai hakim ketua dan Joni, SH dan Siti Yuristi Akuan sebagai anggota majelis, ternyata tidak satu suara dalam mengambil keputusan.
Kaligis mengatakan, adalah hakim anggota Siti Yuristi Akuan yang berpihak kepada tergugat (Marubeni). Menurut Yuristi, Master of Settlement Aquisition Agreement (MSAA) yang berujung pada SKL (Surat Keterangan Lunas) memang ada, sah dan mempunyai kekuatan hukum seperti yang diatur dalam Undang-Undang Perdata.
Dengan demikian, pihak SGC memiliki kewajiban untuk membayar utang perusahaan PT Sweet Indolampung kepada Marubeni yang dibelinya dari Group Salim saat krisis moneter.
Kaligis berpendapat, pihak SGC harus membayar karena saat SGC membelinya dari Badan Penyehatan perbankan Nasional (BPPN) mereka dengan sadar mengetahui adanya utang perusahaan yang dipinjam dari Marubeni melalui Sumitomo Trust and banking Co.Ltd, Jepang.
"Hakim Yuristi berpendapat, utang itu diketahui pemilik saham yang baru karena yang bersangkutan selalu melaporkannya perkembangan utangnya kepada Bank Indonesia," katanya.
Dengan demikian, Hakim Yuristi menolak pernyataan SGC yang tidak mengetahui posisi utang terhadap Marubeni sejak pertama kali mereka membelinya.
"Klien kami hanya ingin mereka membayar utangnya sekitar USD150 juta. Itu saja, kan pendapatan per tahun PT Sweet Indolampung mencapai Rp1 triliun," tambahnya.
Terkait gugatan yang dilayangkan kepada Marubeni, hakim anggota Yuristi juga berpendapat, gugatan perdata itu salah alamat. Yang seharusnya menggugat seandainya ada yang tidak puas terhadap penjualan aset Salim itu adalah pemerintah dan BPPN.
Jadi, katanya, SGC tak berhak melakukan gugatan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007
Putusan PN. Jakarta Pusat No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas klausula baku yang digunakan Pelaku Usaha.Putusan ini telah dijadikan putusan rujukan/yurisprudensi pada 26 Juni 2001.
Sebaliknya yang terjadi di Surakarta.
Putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan pasal-pasal Klausula Baku untuk menolak gugatan. Putusan ini sekaligus sebagai \"cover\" bagi dugaan suap Rp. 5,4 jt untuk pengurusan surat NO.B/3306/IX/2005/R