Bengkulu (ANTARA News) - Di Provinsi Bengkulu masih banyak pendirian rumah ibdah yang mengabaikan surat kesepakatan bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) No 9 tahun 1988 tentang Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Provinsi Bengkulu Asnawi Abdul Lamat saat rapat koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Bengkulu, Kamis mengatakan, pengabaian SKB tersebut akibat kurangnya sosialisasi pada masyarakat. "Mungkin para pemuka agamanya sudah tahu, namun tidak disampaikan pada masyarakat, sehingga kini terjadi kasus pendirian rumah ibadah yang tak sesuai dengan aturan," kata Asnawi yang juga Sekretaris Dewan Pembina FKUB Provinsi Bengkulu. Kepala Kanwil Depag Provinsi Bengkulu Mukhtaridi Baidjuri mengatakan, saat ini sedikit ada lima pembangunan rumah ibadah yang tak sesuai dengan SKB itu sehingga menimbulkan pertentangan dari masyarakat. Kelima rumah ibadah yang melanggar itu yakni Gereja Jemaah Nasrani di Desa Padang Kuas Kabupaten Seluma, Gereja Pante Kosta di Kelurahan Jalan Gedang Kota Bengkulu, gereja di Jl Hibrida Kota Bengkulu, gereja di Kelurahan Kandang Kota Bengkulu, dan pembangunan gereja di Desa Suko Mulyo Kabupaten Kaur. "Pembangunan gereja itu selain mendapat penentangan dari masyarakat juga tidak dilengkapi izin-izin sesuai ketentuan," katanya. Selain itu, ada di antara gereja itu yang sebelumnya merupakan rumah tinggal, namun kemudian dijadikan tempat kegiatan ibadah atau rumah ibadah. Khusus gereja di Desa Suko Mulyo sudah ada surat Bupati Kaur agar selama belum ada penetapan dilarang melakukan kegiatan peribadatan, namun hingga kini kegiatan keagamaan di tempat ibadah itu masih terus berlangsung. Ketua FKUB Provinsi Bengkulu Syukran Zainul menjelaskan, dengan munculnya masalah tersebut diharapkan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin membuat penegasan minta agar bupati/walikota sebagai penanggungjawab pelaksana SKB lebih mengintensifkan sosialisasi. Menurut dia, salah satu ketentuan dalam pendirian rumah ibadah sesuai SKB tersebut yakni minimal memiliki 90 jemaah dan minimal 60 warga di lokasi pembangunan telah menyetujui.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007