Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 40 parpol kecil maupun yang tidak lolos batas minimum perolehan suara (Electoral Threshold/ET) pemilu yang tergabung dalam Aliansi Partai untuk Keadilan, mendesak agar Undang-Undang Partai Politik yang sedang direvisi tidak bersifat diskriminasi dan harus dilandasi prinsip dasar demokrasi. Dalam silaturahmi Aliansi Partai Politik untuk Keadilan, di Wisma Antara, Jakarta, Kamis, para ketua umum partai menyatakan sikapnya yaitu mendesak agar verifikasi partai politik baru cukup pada tataran administrasi dan dilakukan hanya sampai di tingkat kabupaten/kota. Selain itu, syarat-syarat yang diberlakukan terhadap partai baru harus diberlakukan secara setara terhadap partai lama, pemerintah dan DPR tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum sebagai acuan syarat dan tidak melakukan perubahan. Menurut Ketua Umum DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Wiranto, munculnya partai baru wajar terjadi sebagai akibat partai lama yang tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga lahirnya partai baru tidak boleh dihalangi. "Masyarakat tidak dapat merasakan perubahan seperti yang dijanjikan partai-partai. Maka dari itu, muncul partai baru. Kemunculan partai ini karena kita sadar sebagai bagian elemen bangsa yang harus melakukan perubahan," katanya, saat memberikan sambutan dalam acara silaturahmi. Dikaatakannya, partai-partai baru berupaya untuk melakukan perubahan, sehingga diperlukan kekuatan yang besar. "Kita tidak bisa tinggal diam. Sudah saatnya kita bergerak dan bertindak untuk melakukan perubahan. Siapa pun yang menghalangi kita untuk berbuat kebaikan (perubahan), maka ia anti perubahan," ujarnya. Sementara itu, menurut Ketua Umum DPP Partai Bintang Bulan, Hamdan Zoelva, partai politik yang berkuasa cenderung untuk mempertahankan posisi dan melupakan kewajiban menyalurkan aspirasi masyarakat. "Maka dari itu muncul kekuatan baru untuk membawa perubahan," katanya.Sampaikan pokok pikiran Aliansi menyatakan pokok pikirannya yaitu mengenai peserta dan persyaratan partai politik untuk mengikuti pemilu, tata cara verifikasi, pembubaran dan penggabungan partai politik, dan penyelesaian perselisihan dalam tubuh politik. Syarat pendirian partai diusulkan anggota badan pendiri hanya 50 orang, sedangkan verifikasi administrasi kepengurusan yaitu 50 persen di provinsi, 50 persen kabupaten/kota, dan 25 persen kecamatan. Aliansi juga mengusulkan keterwakilan perubahan dalam struktur kepengurusan dapat diwujudkan. Sementara pembubaran partai dapat dilakukan atas keputusan sendiri atau dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan penggabungan partai yang harus dilakukan atas kesadaran sendiri dan bukan atas paksaan Departemen Hukum dam HAM karena tidak lolos ET. Sementara perselisihan di tubuh partai diselesaikan oleh partai yang bersangkutan dan tidak melibatkan Departemen Hukum dan HAM. Acara silaturahmi aliansi partai politik ini dihadiri 26 partai dan ketua umum atau yang mewakilinya. Pengurus partai yang hadir yaitu dari Partai Hanura, Partai Bintang Bulan, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Bintang Reformasi, Partai Matahari Bangsa, Partai NKRI, Partai Solidaritas Buruh, Partai kebangkitan Nasional Ulama, Partai Persatuan Daerah, Partai Buruh Indonesia, Partai Kongres, Partai Nasional Bersatu, dam Partai Indonesia Sejahtera. Selain itu, juga Partai Permata Nusantara, Partai Pembawa Damai Sejahtera, Partai Keadilan Rakyat, Partai Bangsa Indonesia, Partai Kemerdekaan Rakyat, Partai Murba, Partai Parade Kebangsaan, Partai Kedaulatan, Partai Republikan, Partai Nasional Indonesia, dan Papernas. (*)

Copyright © ANTARA 2007