Berdasarkan aturan, kotak suara berisi surat suara dan hasil rekapitulasi di TPS langsung dibawa ke PPK. Kotak suara berisi hasil pemungutan suara tidak lagi diinapkan di Panitia Pemungutan Suara atau PPS
Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan kotak suara berisikan surat suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 mulai dibawa ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketua KIP Aceh Samsul Bahri di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, kotak suara yang dibawa tersebut sudah selesai proses penghitungan di tempat pemungutan suara
"Berdasarkan aturan, kotak suara berisi surat suara dan hasil rekapitulasi di TPS langsung dibawa ke PPK. Kotak suara berisi hasil pemungutan suara tidak lagi diinapkan di Panitia Pemungutan Suara atau PPS," kata Samsul Bahri.
Terkait dengan pelaksanaan pemungutan suara sehari sebelumnya di Provinsi Aceh, Samsul Bahri menyebutkan berlangsung sesuai aturan. Secara umum, tidak ada kendala di TPS.
Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh Agusni AH menyebutkan kotak suara berisi rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat TPS harus dibawa hingga 18 April ke PPK.
"Ada waktu sekitar tujuh hari rekapitulasi di tingkat PPK. Setelah itu, hasil rekapitulasi dibawa ke tingkat kabupaten/kota," kata Agusni menyebutkan.
Sementara itu, pantau di sejumlah kantor kecamatan di Kota Banda Aceh, kotak suara berdatangan dibawa menggunakan mobil barang bak terbuka.
Seperti di Kantor Kecamatan Ulee Kareng, kotak suara di TPS yang tersebar di sembilan gampong tiba di kantor tersebut dan langsung dibawa ke lantai dua.
Sejumlah personel Polri dan TNI juga tampak berada di tempat tersebut. Beberapa pengawas TPS terlihat mengawal pergerakan kotak suara ke kantor kecamatan.
Baca juga: Kotak suara dari 4.805 TPS Palembang sudah dikumpulkan di kelurahan
Baca juga: Panwaslih Aceh rekomendasikan pemungutan suara ulang di beberapa TPS
Baca juga: Logistik Pemilu di NTB mulai bergeser dari PPS ke PPK
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019