Surabaya (ANTARA News) - Dua pengedar 1,6 kilogram ganja dengan wilayah pemasaran di Surabaya dan Sidoarjo ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolian Daerah Jawa Timur (Ditreskoba Polda Jatim). "Mereka merupakan pemain baru, karena mereka baru memasarkan ganja selama tiga bulan," kata Kepala Unit II/Satuan II Ditreskoba Polda Jatim, Kompol Daulat Silitonga, di Surabaya, Rabu. Ketika mendampingi Direktur Ditreskoba Polda Jatim, Kombes Pol Coki Manurung, ia mengatakan bahwa polisi awalnya menangkap tersangka Andi Priatno (28) di Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Balongbendo, Sidoarjo, pada 7 November 2007 sekira pukul 20.00 WIB. "Dari tangan tersangka, kami menyita 673,46 gram ganja, kemudian kami kembangkan ke rumah tersangka di Perumahan Ratatex, Balongbendo, Sidoarjo dan akhirnya menemukan delapan paket kecil siap jual," katanya. Dalam pemeriksaan itu, katanya, tersangka mengaku dirinya membantu tersangka lain yakni Arief Syafi`i alias Tole (31) dari Jalan Darmokali, Surabaya, kemudian penyelidikan dikembangkan ke rumah Arief. "Dari rumah Arief itu, kami menyita 934,74 gram, sehingga jika dijumlahkan mencapai 1,608 kilogram ganja dengan nilai jual berkisar Rp6 juta," katanya. Ketika ditanya polisi mengenai asal-usul ganja, ia mengatakan bahwa Arief mengaku ganja itu berasal dari Rizky Dwi dari Jalan Wonosari IV, Surabaya, yang sudah ditangkap sebelumnya. "Rizky sendiri mengaku mendapatkannya dari Jakarta, tapi akan kami dalami. Yang jelas, mereka menjualnya dalam kemasan kecil seharga Rp200.000," katanya. Ia mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 82 sub 78 (1) huruf b UU 22/1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007