Bandung (ANTARA News) - Setelah hampir tiga bulan buron, delapan anggota sebuah geng motor diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota (Satreskrim Polresta) Bandung Timur dan Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Cicadas di sejumlah tempat berbeda pada Selasa (13/11). Kapolresta Bandung Timur, AKBP Erwin Faisal, kepada pers di Bandung, Rabu, mengatakan bahwa kedelapan anggota geng motor yang berusia 16 hingga 17 tahun itu diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang pembeli sate pada Sabtu (11/8). Kedelapan anggota geng motor yang baru ditangkap itu, yakni tersangka AR (16) warga Antapani, AS (17) warga Kiaracondong, DP (17) warga Kiaracondong, AR (16) warga Kiaracondong, TI (16) warga Ujungberung, Hd (16) warga Panghegar, And (16) warga Ujungberung, dan Ind (17) warga Cikutra. "Kami masih mengejar dua tersangka lain yang tercatat sebagai warga Mekarsari, yaitu berinisal Iz (17) dan Dn alias Bule (17)," katanya. Para tersangka yang kini ditahan di sel Mapolresta Bandung Timur tersebut dalam pemeriksaan sementara mengakui perbuatan yang mereka lakukan pada Sabtu malam tiga bulan silam. Bahkan, menurut seorang tersangka, DP, pada malam kejadian itu sebenarnya mereka berencana menyerbu kelompok geng motor yang telah lama menjadi musuh bebuyutan di daerah Antapani. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di Jalan Purwakarta, mereka melihat seseorang sedang berdiri di pinggir jalan. Mereka mengira orang tersebut adalah anggota geng motor lain sehingga langsung diserang dengan cara membacokkan samurai ke tubuh pria itu. Padahal, orang yang dianiaya adalah seorang pria yang sedang membeli sate. Aksi brutal mereka tidak berhenti di situ. Satu sepeda motor milik tukang ojek juga menjadi sasaran perusakan anggota geng motor itu. Atas perbuatan mereka itu, kata Kapolresta Bandung Timur, para tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUH-Pidana tentang kekerasan terhadap barang dan orang, junto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta pasal 55 dan 56 KUH Pidana tentang turut serta dalam melakukan perbuatan melawan hukum. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara kalau si korban meninggal. Kalau korban mengalami luka hukumannya mulai dari lima tahun hingga sembilan tahun penjara, tergantung luka si korban," ujarnya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007