Jakarta (ANTARA News) - Markas Besar (Mabes) Polri menduga ada unsur korupsi dalam pengembangan Pulau Rempang di Provinsi Riau, yang dilakukan Grup Artha Graha dan Pemerintah Kota Batam. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol. Bambang Hendarso Danuri, di Jakarta, Rabu, mengatakan polisi sudah tiga bulan menyelidiki dugaan ada tindak pidana dalam pengembangan Pulau Rempang. Namun demikian, Bambang mengatakan Mabes Polri masih dalam tahap pengumpulan keterangan, termasuk dalam hal ini memeriksa bos Grup Artha Graha Tommy Winata. Sementara Tommy Winata, usai diperiksa di Mabes Polri, mengatakan sejak penandatanganan nota kesepahaman dengan pemerintah Kota Batam terkait rencana pengembangan Pulau Rempang Tahun 2004, Artha Graha belum melakukan kegiatan apapun di pulau itu. "MoU itu belum terlaksana sampai sekarang," kata Tommy yang siang itu mengenakan setelan berwarna abu-abu. Ia menyatakan, proyek pengembangan pulau itu terlambat direalisasikan karena ada hal-hal yang belum dilakukan pemerintah Kota Batam, namun dia tidak menyebut secara jelas mengenai hal itu. Tommy juga tidak keberatan jika nanti kesepakatan itu dibatalkan asal sesuai dengan aturan perundangan yang ada. Ia juga membantah, kasus itu bergulir ke Mabes Polri karena ia memiliki "kewajiban yang belum dilaksanakan". "Kami belum dapat peringatan, tidak ada piutang maupun kewajiban kepada pihak lain," katanya. Oleh karena itu ia menyerahkan kepada polisi untuk mencari kebenaran terkait dengan masalah tersebut. Ia juga menegaskan bahwa hingga kini, baik secara "de yure" dan "de facto", tidak memiliki atau menguasai tanah di Pulau rempang. "Semuanya masih rencana dan prosesnya terkatung-katung," demikian Tommy.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007