Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan segera menerapkan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk mainan anak-anak menyusul kekhawatiran munculnya kasus keracunan mainan yang mengandung bahan berbahaya seperti yang terjadi di Amerika Serikat (AS) beberapa waktu lalu. "Kalau menurut Direktorat Aneka Industri Departemen Perindustrian, SNI wajib akan segera diterapkan karena konsep SNI untuk mainan sebenarnya sudah ada," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, Syahrul R. Sampurna Jaya, di Jakarta, Rabu. Menurut dia, SNI wajib tidak hanya diberlakukan untuk produk mainan impor tapi juga untuk produk mainan dalam negeri. "Untuk mainan anak-anak produksi dalam negeri sedang disiapkan SNI wajib. Asosiasi mainan anak-anak sepakat untuk diberlakukan SNI wajib," ungkap Syahrul. Selama ini, pemerintah telah menerapkan ketentuan SNI untuk produk mainan yang antara lain mengatur bahwa produk mainan yang siap dipasarkan tidak boleh memiliki bentuk yang tajam, tidak beracun serta mengandung zat warna yang bisa mengganggu kesehatan. Namun, ketentuan SNI mainan itu belum diterapkan secara wajib mengingat industri mainan dalam negeri dikhawatirkan tidak mampu bersaing dan memenuhi aturan itu. "Saat ini, (SNI wajib) mau tidak mau harus diterapkan untuk mencegah beredarnya mainan yang mengandung bahan-bahan berbahaya," ujarnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), impor mainan anak-anak selama Januari-Agustus 2007 mengalami kenaikan baik dari segi volume maupun nilainya. BPS mencatat pada periode Januari-Agustus 207 impor mainan mencapai sekitar 159,5 juta dolar AS atau meningkat 15,14 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai 136,5 juta dolar AS. Secara volume, impor mainan anak-anak pada periode itu mencapai 20.780 ton atau naik 2,58 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 20.257 ton.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007