Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan protokol pelaksanaan audit penerimaan pajak yang disiapkan bersama Ditjen Pajak akan selesai akhir tahun ini sehingga pada 2008 diharapkan BPK sudah bisa mulai mengaudit. "Protokol itu nanti mungkin akan berbentuk MoU atau kesepakatan bersama. Tetapi untuk jangka panjang `judicial review` (uji materi)tetap harus dilakukan," kata Kepala Sub Audit A2 tentang perpajakan BPK, Novy G.A. Pelenkahu, di Jakarta, Rabu. Menurutnya, uji materi mesti dilakukan untuk mencegah terjadinya perubahan kebijakan di masa mendatang, jika terjadi perubahan kepemimpinan di Depkeu. "Ditjen Pajak mengakui kita punya akses periksa pajak, dan kita pun mengakui kewajiban mereka menjaga kerahasiaan wajib pajak. Dengan sudah adanya saling mengakui ini, protokol itu akan menjamin kita bagaimana kita mengakses data tersebut. Misalnya akses data dapat diberikan di tempat khusus," katanya. Dijelaskannya, karena yang diaudit adalah fiskus atau aparat pajak, maka merekalah yang bakal menerima hasil penerimaan untuk dikonfirmasi. "Dan jika ditemukan permasalahan terkait wajib pajak, BPK akan menyerahkannya ke Direktorat Penyidikan Ditjen Pajak," katanya. Nantinya, DPR tentu akan mendapat laporan pemeriksaan penerimaan pajak tersebut, yang akan melihat hanya dari sisi kesesuaian laporan wajib pajak dengan setoran pajak.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007