Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Muladi meminta Badan Kehormatan (BK) DPR tidak melindungi anggota parlemen yang terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran hukum, termasuk yang diduga menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) senilai Rp31,5 miliar. "BK itu tidak boleh defensif, jangan melindungi orang-orang yang bersalah. Saya kira dalam jangka panjang mereka yang akan menjaga perilaku anggota DPR," kata Muladi yang juga fungsionaris Partai Golongan Karya (Golkar)kepada wartawan di Jakarta, Rabu. Muladi mengatakan, BK dalam jangka panjang seharusnya mampu menjaga prilaku anggota dewan agar tidak melakukan pelanggaran hukum, bukan sebaliknya melindungi anggota DPR yang bersalah. "Toh nama-nama anggota DPR yang terlibat sudah jelas. Dan untuk mengeceknya kan bisa tanya BPK, LSM dan di Bank Indonesia juga pasti ada catatan mengenai itu. Semua bisa ditanya, bukan malah BK menghalang-halangi proses hukumnya," ujarnya. Ketua Badan Kehormatan DPR Irsyad Sudiro dari Fraksi Partai Golkar berniat menutup kasus dugaan aliran dana dari Bank Indonesia ke anggota Dewan, karena gabungan lembaga swadaya masyarakat Koalisi Penegak Citra DPR sebagai pelapor tidak menyebutkan anggota DPR yang diduga menerima dana itu. Sebelumnya, anggota BK dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Yunus Yosfiah juga menegaskan, BK tak akan mendiamkan pengaduan dana aliran BI yang diduga melibatkan anggota DPR periode 1999-2004 itu. Fahmi Badoh, Koordinator Korupsi Bidang Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) menegaskan, BK DPR perlu memverifikasi daftar yang diserahkan ICW. Dalam daftar itu, ICW memang tak menyebutkan nama anggota DPR yang diduga terlibat, tetapi BK saat ini mengantongi sembilan nama anggota DPR yang diduga terlibat. Dalam suratnya kepada KPK tertanggal 14 November 2006, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution mencantumkan nama anggota Komisi IX DPR yang tahun 2003 menerima dana dari BI senilai Rp 31,5 miliar termasuk nama pegawai BI yang menyerahkan uang itu tercantum pula. Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Tumpak H Panggabean menuturkan, 19 pejabat BI sudah diperiksa KPK sejak September 2007.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007