Banda Aceh (ANTARA) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2019 Kota Banda Aceh mengamankan empat warga yang ingin mencoblos menggunakan undangan pencoblosan atau Formulir C6 atas nama orang lain.
Koordinator Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 Banda Aceh M Yusuf Al-Qardhawi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan keempatnya diamankan saat hendak mencoblos di TPS 4 Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
"Mereka diamankan setelah ada laporan dari Panwascam Meuraxa, ada empat orang membawa C6 atas nama orang lain. Saat itu, kami sedang keliling memantau ke sejumlah TPS," kata M Yusuf Al-Qardhawy.
Empat orang tersebut tiga di antaranya warga Kabupaten Aceh Utara dan seorang lainnya warga Kota Lhokseumawe. Keempat laki-laki tersebut tidak dikenal di TPS tersebut.
Kemudian, mereka dibawa ke kantor kepala desa. Setelah itu, tim Gakkumdu datang menjemput dan membawa ke empat orang tersebut ke Sentra Gakkumdu di Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh.
Penyidik Sentra Gakkumdu Pemilu 219 Kota Banda Aceh Ipda Muhammad Hadirmas mengatakan, keempat orang tersebut diduga menerima uang untuk mencoblos pasangan calon tertentu.
"Dugaan pelanggaran dilakukan keempat orang tersebut terkait menerima uang. Jumlahnya apa Rp50 ribu atau lainnya masih dalam proses dan diklarifikasi kepada mereka," kata Ipda Muhammad Hardimas.
Senada juga disampaikan anggota tim Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Baginda mengatakan, proses hukum pelanggaran tersebut masih berada di Panwaslih Kota Banda Aceh.
"Jika nanti ada bukti-bukti tindak pidananya oleh Panwaslih meregister pelanggaran tersebut dan membawanya ke Gakkumdu. Gakkumdu nanti menentukan pasal tindak pidana pelanggarannya," kata Baginda.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019