Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Salim Group, Perry Cornelius menilai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bumi Lampung Utara yang mengalahkan kliennya, Salim Group, dalam kasus perebutan aset melawan Sugar Group Companies (SGC) sangat kontradiktif.
"MSSA (Master of Settlement Aquisition Agreement) disalahkan, tetapi SKL (Surat Keterangan Lunas) dibenarkan," ujarnya di Jakarta, Rabu.
Dalam persidangan dengan agenda putusan yang diketuai Hakim Sofyansyah dengan Hakim Anggota Budhy Hertantyo dan Salman Alfarasi, Senin (12/11), Majelis Hakim menyatakan Salim Group bersalah melanggar MSAA dalam kasus perebutan aset melawan Sugar Group Companies.
Dalam amar putusan setebal 729 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh ketiga anggota Majelis Hakim, hakim memenangkan sebagian gugatan pihak penggugat (SGC) terhadap Salim Group.
Menurut Perry Cornelius, dalam persidangan kasus perebutan aset tersebut, baik yang berlangsung di PN Kota Bumi maupun di PN Gunung Sugih, banyak hal yang kontroversial.
Kalau di PN Kota Bumi, ujar Perry, pihaknya merasa bahwa putusan hakim yang mempersalahkan kliennya telah melanggar MSAA tetapi menetapkan SKL yang dikantongi berkekuatan hukum tetap, tidak ada logika hukumnya.
Karena menurut Perry, seharusnya para hakim itu mengetahui diterbitkannya SKL untuk Salim Group adalah perpanjangan dari MSAA.
"Bagaimana mungkin SKL dikeluarkan sebelum melalui MSAA dan bagaimana mungkin SKL diakui berkekuatan hukum tetap sedang MSSA dikatakan dilanggar," kata Perry Cornelius.
Selain itu, menurut Perry, para hakim juga terlihat tergesa-gesa ingin menyelesaikan persidangan, sehingga ketika pihaknya merasa berkeberatan dengan putusan tidak diberi kesempatan dan hakim ketua langsung mengetuk palu.
Demikian pula halnya dengan kasus perebutan aset di PN Gunung Sugih, menurut Perry, dalam persidangan itu terjadi desenting opinion, ketika terjadi dua pendapat antara sesama hakim soal kasus tersebut.
"Salah satu hakim dalam persidangan jelas mengatakan Salim Group tidak melanggar MSAA dan SKL serta punya kekuatan hukum tetap. Tetapi hakim lain mengatakan dilanggar," kata Perry.
Terhadap putusan hakim itu, Perry mengatakan akan naik banding atas putusan kontradiktif tersebut.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007